Kamis, 05 November 2020

" Vonis Ke 3 Bagi Herry Nurhayat "


PILARGLOBALNEWS,--Sidang korupsi diPengadilan Negeri Bandung merupakan sidang untuk ke tiga kalinya bagi Herry Nurhayat  mantan Kepala DPKAD Kota Bandung.
Pada sebelumnya Herry pernah dipidana penjara gara-gara kasus korupsi Bansos Kota Bandung dan kasus suap hakim yang menangani perkara korupsi bansos.
 
Kali ini, Herry kembali harus mendekam di penjara dan Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp400 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Menghukum terdakwa membayar ganti rugi keuangan negara Rp1,4 miliar. 
Hal tersebut dikatakan Ketua Majelis Hakim. T Benny Eko Supriyadi dipengadilan Negeri Bandung Jl.Martadinata Kota Bandung.

Putusan hakim itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun. (agusraharja)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar