Tersangka Kasus Mafia Anggaran
PILARGLOBALNEWS,--Mantan anggota DPR Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz. ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi mafia anggaran.
Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 17 April 2020 dan menetapkan tersangka ICM (Irgan Chairul Mahfiz).
Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, kepada wartawan.
Irgan merupakan anggota DPR RI periode 2014-2019. Irgan ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan
Atas perbuatannya, Irgan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.(winred)
Tidak ada komentar