Struktur Baru KPK
PILARGLOBALNEWS,-- KPK merestrukturisasi organisasi dengan menambah 24 jabatan baru. Perubahan struktur itu merupakan hasil penerbitan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK. Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengklaim struktur baru tersebut lebih efisien.
Ada 16 nama jabatan lama yang
dihapus diantaranya :
Penasihat , Deputi Pengawas
Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM)
Untuk Koordinator Wilayah (ada
9 jabatan korwil yaitu korwil 1 sampai dengan 9)
Direktorat Pengawas Internal , Direktorat Pendidikan dan
Pelayanan Masyarakat
Bagian Renstra Ortala , Bagian
Pemberitaan dan Publikasi , Sekretariat PIPM.
Penambahan struktur
juga telah melalui berbagai pertimbangan, salah satunya terkait penghapusan 16
jabatan. "Memperhitungkan jumlah penambahan jabatan baru, jabatan lama
yang dihapus, dan penggantian nama atau nomenklatur jabatan, baik pada
kedeputian maupun kesekjenan," kata Ali saat dikonfirmasi, Minggu (22/11).
Ali menuturkan,
pelaksanaan tugas dan fungsi KPK tidak berubah. Asas transparansi,
akuntabilitas, dan profesionalisme tetap dipertahankan. Perubahan struktur
dinilai sebagai bagian memperbaiki kinerja Lembaga Antikorupsi. Sekaligus
amanat dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Penataan ulang organisasi
perlu kami lakukan merespon amanat UU dan menjadi ikhtiar kami untuk terus
memperbaiki kinerja kami ke depan," ucap Ali.
24 nama jabatan baru di KPK sesuai Perkom Nomor 7 Tahun 2020:
Deputi Pendidikan dan Peran
Serta Masyarakat ,Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi , Direktorat Jejaring
Pendidikan ,Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi ,Direktorat
Inisiasi dan Pembinaan Peran Serta Masyarakat
Direktorat Antikorupsi Badan Usaha dan Akreditasi ,Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah 1 - 5 (5 jabatan) ,Pusat Perencanaan Strategis , , , ,Pemberantasan Korupsi Inspektorat , Direktorat Manajemen Informasi ,Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi ,Bidang Perencanaan Strategis Bidang Organisasi dan Tata Laksana ,Bidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko ,Bagian Pemberitaan Bagian Diseminasi dan Publikasi ,Sekretariat Inspektorat , ,Sekretariat Deputi Koordinasi dan Supervisi ,Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat ,Staf khusus.
Tidak ada komentar