Header Ads

  • Breaking News

    Reaksi Wartawan Dan LSM Atas Pernyataan APDESi Kab.Sukabumi


    PILARGLOBALNEWS,-- Video Dekralasi Pernyataan Apdesi Kabupaten Sukabumi yang mengatakan akan melawan Lembaga Sewadaya Masyarakat ( LSM ) dan Wartawan yang selalu mengobok - obok kepala Desa yang ada di kabupaten Sukabumi, Pernyataan di Video ini menjadikan Geramnya Pers di seluruh indonesia dan Lembaga - Lembaga Lsm di seluruh NKRI , Ucapan yang ada di video tersebut " menyinggung perasaan semua Pers indonesia dan Lsm di seluruh NKRi ini.

    Wartawan indonesia menjalankan tugas propesinya di jamin oleh UUD no 40 tahun 1999 tentang PERS, Di Bab III ( Pasl 8 ,dalam melaksanakan Propesinya, Wartawan Mendapatkan Perlindungan Hukum, 
    UUD PERS 1999 " Pasal 4" 
    1.Kemerdekaan Pers di jamin hak
       asasi Warga negara
    2.Terhadap Pers Nasional tidak di          kenakan sensor pemberedelan atau    pelarangan penyiaran.
    3. Untuk Menjamin Kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai Hak
    Mencari,Memperoleh,dan Menyebar Luaskan Gagasan dan impormasi.
    UUD PERS Pasal 5 : Pers Nasional Berkewajiban memberitakan Peristiwa dan opini dengan menghormati norma - norma,Agama dan rasa kesusilaan masyarakat, Serta Asas Praduga tak Bersalah,
    PERS Wajib Melayani Hak jawab
    PERS Wajib Melayani Hak Koreksi.

    Jadi kalau ada deklarasi seperti itu di Video maka kami Pers Indonesia sangat Geram dan merasa di lecehkan oleh Oknum intasi tersebut
    " Pernyataan Ojang Apandi " yang di Rilis dari media  Mantra Sukabumi" 
    Tadi kita membuat pernyataan sikap dan itu di lakukan karena memang ini juga untuk memberikan pemahaman kepada publik bahwa kades dalam hal ini ketika di perlakukan secara tidak wajar,kita lakukan seperti itu" ujar Ojang Apandi Wakil APDESI kab. Sukabumi hari selasa 24 November 2020, sesuai Melakukan pernyataan sikap di Halaman Gedung DPMD,kab.Sukabumi" yang di rilis peberitaanya oleh redaksi MANTRA SUKABUMI.

    Wartawan dalam melaksanakan Propesinya jelas di jamin oleh UUD dan selalu menjungjung tinggi Kode Etik Pers, tidak semena mena, tugas wartawan mempunyai hak: mencari,memperoleh,dan menyebar luaskan gagasan dan inpormasi yang didapatnya" ini tertera di UUD PERS Pasal 4 ( no 3) jadi kalau ada berita yang menyangkut kades atau siapapun 
    Ada temuan penyimpangan dan di publikasikan " bukan mengobok - ngobok tapi itu tugasnya wartawan indonesia,sesuai dengan UUD 
    Pers tahun 1999,Pasal empat ( 4 ) no tiga (3).

    Penulis : Bagas p

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728