PELANGGAR PROKES TERJARING GABUNGAN OPS YUSTISI DI WILAYAH HUKUM KAB. MAJALENGKA
PILARGLOBALNEWS,-- Kabupaten Majalengka terapkan Perbub no 74 tahun 2020' dengan menurunkan personil : KODIM 0617 dan POLRI,Sat Pol PP,Dishub dan Bpbd kabupaten Majalengka,menerapkan Pendisiplinan protokol kesehatan,di beberapa titik di antaranya Jalan Bunderan Munjul Kabubaten Majalengka
Hari senin,09 november 2020
Upaya memutus penyebaran virus covid 19, Pemkab Majalengka terus berupaya dan melakukan pendisiplinan terhadap masyarakat pengguna jalan, melaui Sosialisasi,Himbauan - himbauan sekaligus penindakan bagi pelanggar PROKES oleh tiem Ops Yustisi
Kompol " M. Pardade, juga mengatakan dalam gelaran Ops Ystisi" bertujuan menerapkan Perbub no 74 tahun 2020, yakni untuk menjalankan pendisiplinan masyarakat agar patuh terhadap UUD Prokes yang tertera di Perbub, bagi pelanggar akan di kenakan Sanksi Administratif, ketegasan ini guna memutus penyebaran mata rantai covid 19.
Dalam Gelaran Ops Yustisi kali ini masih ada banyak pelanggar,yang paling dominan pengguna jalan rata - rata tidak pake Masker, sehingga untuk pelanggar kami lakukan pendataan dan penerapan Sanksi Administratif sesuai Perbub no 74 tahun 2020.
Kompol, M. Pardede " menambahkan" bagi masyarakat pengguna jalan sekaligus yang mau bepergian keluar kota, ataupun di wilayah khususnya kabupaten majalengka, mari taati peraturan pemerintah PROKES Demi memutus Penyebaran Virus Covid 19, Keluar rumah kalau mau beraktivitas selalu gunakan Masker, selalu cuci tangan pake sabun di air yang mengalir,Hindari kerumunan, selalu Janga imunitas tubuh dan makan makanan yang sehat mengandung prote'in kalau ini di taati saya yakin Kabupaten Majalengka terbebas dan bersih dari virus tersebut.
"HIMBAUAN" Untuk masyarakat sekitar Umumnya Kabupaten Majalengka, tingkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap UUD yang di buat pemeritah demi
menyelamatkan masyarakatnya agar terbebas dari musibah ini, sekaligus bagi masyarakat jaga keluarga,sayangi orang lain,terutama dirinya sendiri sebab penyakit yang mematikan ini tidak bisa di anggp sepele' patuhi segala peratura yang sudah di tetapkn guna melindungi kita semua ' tegasnya"
( Penulis : BGS/ sumber :Kabag Ops Yustisi )
Tidak ada komentar