" KPK Akan Sikat Pihak-Pihak Yg Terlibat Dikasus PT.Dirgantara Indonesia "
PILARGLOBALNEWS,--Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Budi Santoso dalam kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT DI.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama bidang Bisnis Pemerintah PT Dirgantara Indonesia Irzal Rinaldi Zailani.
Kasus korupsi ini bermula pada awal 2008, saat Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani bersama-sama dengan Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure, serta Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan menggelar rapat mengenai kebutuhan dana PT Dirgantara Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya.
Dalam rapat itu juga dibahas mengenai biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.
Kemudian Budi Santoso mengarahkan agar tetap membuat kontrak kerja sama mitra atau keagenan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut.
Namun sebelum dilaksanakan, Budi meminta agar melaporkan terlebih dahulu rencana tersebut kepada pemegang saham yaitu Kementerian BUMN.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat diwawancara awak media
Mengatakan Budi santoso akan diperiksa sebagai tersangka , saat ini KPK tengah mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam korupsi di PT Dirgantara Indonesia.
KPK akan menjerat pihak yang harus mempertanggungjawabkan atas kerugian negara sebesar Rp 205,3 milyar dan USD 8,65 juta.
Masih dikatakan Ali
"Saat ini KPK masih terus mengembangkan perkara ini dengan mengumpulkan alat bukti dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini," .
Ali pun berjanji akan menyampaikannya ke publik jika ditemukan minimal dua alat bukti untuk menjerat pihak lain dalam kasus ini.(red/wiwin)
Tidak ada komentar