" Dua Pengeroyok Diganjar 170 KUHP "
PILARGLOBALNEWS,-- Polisi menetapkan dua anggota klub motor gede (moge) Harley Owners Group Siliwangi Bandung Chapter (HOG SBC) sebagai tersangka dalam pengeroyok 2 prajurit Kodim 0304/Agam ,dua tersangka ditahan di rutan Polres Bukittinggi.
Ketika dikonfirmasi pilar Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody
Prawiranegara mengatakan "Dua orang
sudah kami tahan inisial MS (49) dan B (18). Pasal yang dipersangkakan adalah
170 KUHP. Dan terhadap pelaku keroyok sudah dilakukan penahanan di rutan
polres," kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, kepada pilar (31/10/2020).
Sementara itu dari hasil konfirmasi dua orang tersebut
adalah , MS (49) yang merupakan wiraswasta yang berdomisili di Padang, Sumbar.
Sedangkan B (18) merupakan pelajar/mahasiswa yang berdomisili di Bandung, Jawa
Barat (Jabar).
Dalam foto yang beredar, tampak keduanya diperiksa petugas
Polres Bukittinggi hingga akhirnya ditempatkan di salah satu ruang tahanan.
Terlihat keduanya mengenakan kaus berwarna hijau tua.
Pada sebelumnya sejumlah anggota klub motor tersebut sempat
menyampaikan minta maaf atas insiden pengeroyokan tersebut. Namun polisi
menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah menemukan bukti-bukti.
"Pelaku yang sudah pasti terbukti melakukan tindak
pidana 170 (KUHP tentang pengeroyokan) sesuai alat bukti dan keterangan
saksi," kata AKBP Dody. (red)
Tidak ada komentar