Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    " Dua Pengeroyok Diganjar 170 KUHP "


    PILARGLOBALNEWS,-- Polisi menetapkan dua anggota klub motor gede (moge) Harley Owners Group Siliwangi Bandung Chapter (HOG SBC) sebagai tersangka dalam  pengeroyok 2 prajurit Kodim 0304/Agam ,dua tersangka ditahan di rutan Polres Bukittinggi.

    Ketika dikonfirmasi pilar Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara mengatakan  "Dua orang sudah kami tahan inisial MS (49) dan B (18). Pasal yang dipersangkakan adalah 170 KUHP. Dan terhadap pelaku keroyok sudah dilakukan penahanan di rutan polres," kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, kepada  pilar (31/10/2020).

    Sementara itu dari hasil konfirmasi dua orang tersebut adalah , MS (49) yang merupakan  wiraswasta yang berdomisili di Padang, Sumbar. Sedangkan B (18) merupakan pelajar/mahasiswa yang berdomisili di Bandung, Jawa Barat (Jabar).

    Dalam foto yang beredar, tampak keduanya diperiksa petugas Polres Bukittinggi hingga akhirnya ditempatkan di salah satu ruang tahanan. Terlihat keduanya mengenakan kaus berwarna hijau tua.

    Pada sebelumnya sejumlah anggota klub motor tersebut sempat menyampaikan minta maaf atas insiden pengeroyokan tersebut. Namun polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah menemukan bukti-bukti.

    "Pelaku yang sudah pasti terbukti melakukan tindak pidana 170 (KUHP tentang pengeroyokan) sesuai alat bukti dan keterangan saksi," kata AKBP Dody. (red)

     

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728