Tugas Pokok Dan Fungsi Bapemperda DPRD Kota Bandung
PILARGLOBALNEWS,-- Ada Empat Rancangan peraturan daerah yang disepakati DPRD
Kota Bandung diantaranya Raperda Perumda Pasar Juara, Raperda Perubahan Perda
No. 8 Tahun 2016 Tentang SOTK, Raperda Tentang Bandung Kota Ramah Lansia, serta
Raperda Tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menyepakati untuk membahas empat
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Panitia Khusus (Pansus).
Empat Propemperda (Program Pembentukan peraturan Daerah)
tersebut nantinya dapat mendukung visi dan misi Program Pembangunan Pemerintah
dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Bandung.
"Diharapkan dapat menjadi pedoman dan pengendali
kegiatan pembahasan raperda serta mensinergikan lembaga yang berwenang dalam
membentuk perda," ujarnya Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung H. Entang
Suryaman, SH.
H. Entang Suryaman, SH menerangkan Bapemperda cukup
diberikan ruang oleh Pimpinan DPRD Kota Bandung untuk menginisiasi raperda.
Selain itu, bapemperda juga dilibatkan dalam pelaksanaan konsultasi pembahasan
raperda. Pada saat fasilitasi ke Kemendagri, Bapemperda turut diberikan ruang
untuk memberi penjelasan serta mengetahui revisi – revisi dari Kemendagri.
“Dalam hal ini kita bisa membuat inisiatif sendiri dan juga
dibantu pimpinan. Terkait dengan konsultasi, diberikan izin oleh pimpinan untuk
Bapemperda ikut berkonsultasi, agar mengetahui alur pembahasannya dan
substansinya tersampaikan ke Kemendagri. Kemudian fasilitasi dan evaluasi juga
kita diberi ruang bisa ikut ke Kemendagri,” jelasnya
Dalam paparannya H. Entang menyatakan bahwa Bapemperda hanya
memiliki kewenangan untuk membahas naskah akademik sebelum diberikan kepada
pansus serta meninjau kesamaan naskah akademik dengan draft raperda. Tugas
Bapemperda hanya memastikan naskah akademik sesuai dengan Undang – Undang Nomor
12 Tahun 2011.
“Substansi naskah akademik sudah dibahas dan sudah dikaji di
Bapemperda. Sementara pansus lebih mendetail kepada pasal per pasal. Tugas
bapemperda hanya memastikan bahwa naskah akademik sudah sesuai dengan UU 12
Tahun 2011. Batasannya hanya pembahasan naskah akademik layak atau tidak
disampaikan ke pansus,” katanya
“Tentu kami akan melakukan semacam rapat kerja, bagaimana
tugas pokok dan fungsi Bapemperda itu bisa berjalan sebagaimana mestinya.
Sehingga kita bisa melahirkan perda yang baik dan benar,” ungkapnya
Kepala Bagian Hukum Kota Bandung, Bambang Suhari, SH
menjelaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Caturwulan II yang sudah
disusun dan disepakati. Menurutnya, Bagian Hukum telah melakukan finalisasi.
“Agenda Caturwulan II sesuai dengan Keputusan DPRD No. 7
Tahun 2019 Tentang Bapemperda 2020 Caturwulan II ada 6, yaitu Raperda PPJ APBD,
Raperda Perubahan APBD 2020, Raperda Perumda Pasar Juara, Raperda Perubahan
Perda No. 8 Tahun 2016 Tentang SOTK, Raperda Tentang Bandung Kota Ramah Lansia,
dan Raperda Tentang Bandung Resik. Selain itu juga, akan nada pembahasan
Raperda Tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif yang awalnya di
Caturwulan III ditarik ke Caturwulan II,” terang Bambang.
Sementara ditetapkan Bapemperda dalam Propemperda (Program
Pembentukan peraturan Daerah) hanya empat yang direalisasi DPRD Kota bandung,
Keempat Raperda tersebut, meliputi Raperda Perumda Pasar Juara, Raperda
Perubahan Perda No. 8 Tahun 2016 Tentang SOTK, Raperda Tentang Bandung Kota
Ramah Lansia, serta Raperda Tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Sekertaris DPRD Kota Bandung, H. M. Salman Fauzi, S.Ip.,
M.Si., menjelaskan terkait dengan
konteks pada naskah akademi dalam pertemuan tersebut, Dinamika yang mungkin
berkembang ada 2 pilihan, apakah tata cara ini akan dimasukkan tahun 2020/2021
atau perlu naskah akademis yang baru.."
"Kami mengusulkan agar tidak membuat kajian baru
tentang naskah akademik. Tapi cukup untuk memperbarui yg lama karena tidak ada
keharusan untuk mengkaji yang baru," kata Salman. (redcep)
Tidak ada komentar