Standarisasi Protokol Kesehatan Bagi Penjual Hewan Qurban
PILARGLOBALNEWS,--100 petugas gabungan dari Dinas Pangan dan Pertanian
(Dispangtan) Kota Bandung serta relawan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI)
Jawa Barat, akan bekerja hingga 3 Agustus 2020.
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial berharap selain memastikan
hewan kurban sehat dan layak potong, para petugas bisa turut mengampanyekan
kepada masyarakat agar tetap mematuhi standarisasi protokol kesehatan di tengah
pandemi Covid-19.
“Harapan saya menghadapi Iduladha yang dalam suasana pandemi
Covid-19, para petugas bisa melaksanakan tugasnya dengan baik. Tak hanya
sekadar memeriksa hewan kurban, tapi juga bisa mengajak masyarakat melaksanakan
protokol kesehatan,” ucap wali kota usai melepas Satgas Pemeriksa Hewan Kurban
di Plaza Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Rabu, 15 Juli 2020.
Oded mengingatkan, meski Kota Bandung sudah berada di zona
biru, namun masyarakat Kota Bandung harus tetap disiplin melaksanakan protokol
kesehatan. Sehingga Iduladha bisa tetap dilalui secara khidmat tanpa dibuntuti
adanya temuan kasus baru di Kota Bandung.
“Saya tidak mau ada klaster baru dari proses pelaksanaan
Iduladha ini. Paling prinsip, masker jangan sampai lepas. Gunakan sarung tangan
dan terapkan sosial distancing. Kita harus fit," katanya.
Kepada masyarakat yang ikut dalam proses pemotongan hewan
kurban, wali kota meminta supaya memperhatikan hal-hal terkait pencegahan
penularan Covid-19. "Kampak atau golok jangan saling pinjam, bisa dipegang
masing-masing agar lebih terjaga,” imbaunya.
Sementara itu, Kepala Dispangtan Kota Bandung, Gin Gin
Ginanjar mengatakan, pihaknya sudah memetakan lokasi penjualan hewan kurban.
Dari hasil koordinasi bersama kecamatan, di Kota Bandung sampai saat ini
terdapat 212 titik lokasi penjualan.
“Total sekitar 100 orang petugas ini akan kita sebar ke
semua lokasi. Satgas ini ada yang bertugas ante mortem yakni memeriksa pada
saat hewan masih hidup dan ada pos mortem setelah hewan disembelih,” kata Gin
Gin.
Gin Gin juga menyatakan sudah membagikan Surat Edaran
Kementerian Pertanian perihal Teknis Pelaksanaan yang berisi teknis penjualan
sampai proses mengurus hewan di Hari Raya Iduladha.
Semua standarisasi protokol kesehatan tersebut harus
dipenuhi oleh penjual, petugas, dan panitia pengelola hewan kurban.
Seperti di tempat penjualan, Gin Gin meminta para penjual
hewan kurban menyediakan tempat cuci tangan, menjaga jaga jarak dan disipli
menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Setidaknya selalu memakai masker, baju
lengan panjang dan sarung tangan.
“Kalau harus dipotong di tempat tinggal masing-masing, kita
sarankan petugas atau panitia untuk membentuk satu kelompok pemotongan agar
terpusat. Pendistribusiannya juga tidak bergerombol,” katanya.
Tidak ada komentar