Upaya Perbaikan Harus Dilakukan Pemkot Bandung
PILARGLOBALNEWS,--Pemerintah kot Bandung harus lebih serius dalam meningkatkan
penerimaan pajak reklame "sebab pajak reklame hanya mencapai 13,78 persen dari target yang telah
ditetapkan di tahun 2019. Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua I DPRD Kota
Bandung Ade Supriadi dalam rapat laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ)
Walikota Bandung Tahun Anggaran 2019 di Gedung DPRD Kota Bandung.
Menurut Ade , secara umum laporan keterangan
pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Bandung Tahun Anggaran 2019 masih ditemukan
beberapa hal yang perlu upaya perbaikan.
"Selain realiasi kinerja, Pansus juga masih melihat
banyak pengaduan masyarakat yang masuk ke pemerintahan kota," kata Ade
Supriadi saat rapat paripurna catatan strategis dan rekomendasi DPRD Kota
Bandung terhadap LKPJ Walikota Bandung TA 2019, Rabu (17/06/2020).
Rapat Paripurna secara umum dinilai kuorum karena dihadiri
33 anggota dewan. Hadir, secara langsung 28 orang, lewat video conference 5
anggota dewan.
Pengaduan masyarakat yang masuk ke pemerintahan kota Bandung
diantaranya, terkait gangguan ketertiban umum, PJU, pelayanan prima (SDM),
jalan rusak, reklame, bantuan untuk masyarakat miskin, parkir di tepi jalan
umum dan sebagainya.
Yang menjadi rekomendasi DPRD harus ditindaklanjuti, minimal
tindak lanjutnya tergambar dalam penyusunan APBD perubahan TA 2020, dan pada
penyusunan APBD murni TA 2021.
"Baik yang menyangkut perencanaan penganggaran,
pelaksanaan, maupun pengendalian dan evaluasi," tambah Ade.
Selain itu, Ade juga menjelaskan rekomendasi DPRD Kota
Bandung terhadap LKPJ Walikota Bandung TA 2019 dibagi 3, diantaranya
pendapatan, belanja dan urusan.
Ade menjelaskan berdasarkan dokumen APBD Kota Bandung TA 2019,
pendapatan daerah Kota Bandung 2019 mencapai 86,20 persen. Realisasinya hanya
Rp 6,3 triliun dari target Rp 7,3 triliun.
Tidak tercapainya target tersebut, kata Ade, tidak terlepas
dari masih lemahnya koordinasi perangkat daerah terkait, serta belum serius dan
optimalnya upaya yang dilakukan dalam pengelolaan sumber-sumber potensi PAD.
"Diantaranya, masih lemahnya tatakelola PAD yang
didalamnya terdapat unsur-unsur sistem, organisasi dan SDM pengelola,"
jelasnya.
Selain itu, juga masih ada pembiaran atas maraknya reklame
tidak berizin. Padahal UU No28/2009 telah mengatur bahwa penarikan pajak
terhadap reklame tidak didasarkan pada izin, tapi pada penggunaan ruang publik.
"Jadi harus ada perubahan paradigma penagihan pajak
reklame. Serta koordinasi antar OPD terkait untuk melakukan penertiban reklame
tidak berizin," tandas Ade.
Sementara itu, Walikota Bandung, Oded Muhammad Danial
mengatakan rekomendasi dewan adalah salah satu tugas dan fungsi dewan dalam hal
pengawasan.
"Yah tentu saja, ini. Kami harus mensikapinya sebagai
bahan evaluasi," ucap Oded.
Oded menjelaskan, rekomendasi dewan terhadap LKPJ TA 2019
terdiri dari 18 point. Yang paling menonjol adalah soal reklame.
"Mereka mengingatkan, reklame. Sekarang ini PAD dari
reklame memang baru diangka 13 persen. Ini yang akan kita perhatikan. Segera,
in sya allah," pungkasnya.
Tidak ada komentar