" Oknum Lurah Diciduk Polisi "
PILARGLOBALNEWS,--Yang namanya Kepala Desa ataupun Lurah sudah seharusnya
mampu memberikan contoh yang terbaik bagi warganya bukan malah sebaliknya
seorang lurah dilaporkan oleh warganya karena sering mengkonsumsi narkoba jenis
sabu.
Polsek Pulau Raja,
Polres Asahan,Polisi menangkap Lurah Aek
Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara Lurah
tersebut berinisial RAZ karena terbukti membawa
narkoba jenis sabu.
Oknum lurah tersebut ditangkap di sebuah bengkel kosong
milik warga, di Dusun 1, Desa Pulau Rakyat Pekan, Kecamatan Pulau Rakyat,
Kabupaten Asahan,pada Sabtu (20/6/2020).
Barang Edan tersebut ditemukan di dalam tas yang dibawa
tersangka. "Benar. RAZ telah ditangkap oleh Polsek Pulau Raja," kata
Kasat Reskoba Polres Asahan, AKP Nasri Ginting, di Kisaran, Senin (22/6/2020).
Selain menangkap tersangka, juga turut disita barang bukti
sabu seberat 0,19 gram. Nasri Ginting menjelaskan bahwa penangkapan oknum Lurah
tersebut akarena adanya informasi dari masyarakat bahwa tersangka kerap
mengonsumsi narkoba.
Informasi tersebut ditindaklanjuti, hingga tersangka
akhirnya ditangkap. "Berdasarkan pengakuan tersangka, barang bukti
tersebut baru dibelinya dari seseorang," ujar Basi Ginting. Saat ini,
tersangka masih menjalani pemeriksaan di Satreskoba Polres Asahan, guna
penyelidikan lebih lanjut. (guspotogoogle)
Tidak ada komentar