Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    " Kepala Dinas Jadi Tersangka "

    PILARGLOBALNEWS,--Satu lagi dipenghujung Bulan Suci Ramadhan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tanah untuk pembangunan sirkuit di Kabupaten Kutai Timur, Sabtu (23/5/2020).



    Tersangka berinisial AA ini menjabat sebagai kepala Dinas yang bertanggung jawab penuh dalam pembangunan sirkuit tersebut. Dugaan penyimpangan terjadi saat pembebasan lahan untuk proyek tersebut. “Tanah yang dibebaskan pakai APBD itu ternyata tanah negara,” ungkap Kepala Kejati Kaltim, Chairul Amir kepada awak media Sabtu (23/5/2020)

    Masih dikatakan Chairul , Anggaran untuk pengadaan lahan proyek sirkuit sebesar Rp 25 miliar dianggarkan dalam waktu dua tahun yakni 2010 dan 2012. “Karena tanah tersebut adalah tanah negara, maka kami nilai kegiatan itu total lost yakni kerugian negara sebesar dana yang dikeluarkan itu, saat ini masih dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan,” jelasnya .


    selain AA, lima orang yang mengaku memiliki tanah tersebut pun sudah diperiksa dan mengakui menerima sejumlah uang untuk pembebasan lahan itu , Saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap penyimpangan di balik proyek tersebut. “Yang jelas korupsi itu enggak mungkin berdiri sendiri. Pasti ada keterkaitan lebih dari satu orang,” Kata Chairul Amir

    Tersangka AA, dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU 10/2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 miliar. Chairul Menambahkan.

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728