" Kabag Kepegawaian Diciduk KPK "
PILARGLOBALNEWS,--KPK bersama Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud
melakukan OTT terhadap Kabag Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor pada Rabu (20/5)
sekitar Pukul 11.00 WIB di Kemendikbud. KPK mengamankan uang senilai USD 1.200
dan Rp 27,5 juta dalam OTT itu.
(Kabag Kepegawaian
UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar USD 1.200 dan Rp 27.500.000, dari
hasil pemeriksaan kasuk tersebut KPK melimpahkan kasus operasi tangkap tangan
(OTT) yang menjerat Kabag Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor ke Polri hal
tersebut dikatakan Deputi Penindakan KPK, Karyoto.
Dikatakan Karyoto ,pelimpahan perkara ke Polri itu merupakan
bentuk tugas pokok dan fungsi KPK dalam melaksanakan Koordinasi dan Supervisi.
Ia menyebut, hal itu dilakukan karena belum ditemukan pelaku merupakan
penyelenggara negara dalam kasus itu.
"Bahwa setelah dilakukan permintaan keterangan, belum
ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara, sehingga selanjutnya dengan
mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK maka KPK melalui unit
Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada
Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," kata Deputi
Penindakan KPK, Karyoto kepada wartawan, Kamis (21/5/2020)
Karyoto menyebut ada 7 orang yang telah diperiksa terkait
kasus tersebut yakni Rektor UNJ, Komarudin; Kabag Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad
Noor; Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan, Sofia Hartati; Analis Kepegawaian Biro
SDM Kemendikbud, Tatik Supartiah; Karo SDM Kemendikbud, Diah Ismayanti serta
dua orang Staf SDM Kemendikbud, Dinar Suliya dan Parjono.
Tidak ada komentar