Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    " Kabag Kepegawaian Diciduk KPK "

    PILARGLOBALNEWS,--KPK bersama Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud melakukan OTT terhadap Kabag Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor pada Rabu (20/5) sekitar Pukul 11.00 WIB di Kemendikbud. KPK mengamankan uang senilai USD 1.200 dan Rp 27,5 juta dalam OTT itu.


    "Kemudian diamankan Dwi Achmad Noor

    (Kabag Kepegawaian UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar USD 1.200 dan Rp 27.500.000, dari hasil pemeriksaan kasuk tersebut KPK melimpahkan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Kabag Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor ke Polri hal tersebut dikatakan Deputi Penindakan KPK, Karyoto.

    Dikatakan Karyoto ,pelimpahan perkara ke Polri itu merupakan bentuk tugas pokok dan fungsi KPK dalam melaksanakan Koordinasi dan Supervisi. Ia menyebut, hal itu dilakukan karena belum ditemukan pelaku merupakan penyelenggara negara dalam kasus itu.


    "Bahwa setelah dilakukan permintaan keterangan, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara, sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto kepada wartawan, Kamis (21/5/2020)

    Karyoto menyebut ada 7 orang yang telah diperiksa terkait kasus tersebut yakni Rektor UNJ, Komarudin; Kabag Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor; Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan, Sofia Hartati; Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud, Tatik Supartiah; Karo SDM Kemendikbud, Diah Ismayanti serta dua orang Staf SDM Kemendikbud, Dinar Suliya dan Parjono.

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728