Minggu, 17 Mei 2020

Habib Bahar Dapat Asimilasi

PILARGLOBALNEWS,-- Bahar dikenal taat aturan dan tidak pernah melakukan pelanggaran. Inilah yang jadi salah satu pertimbangan pemberian asimilasi kepada Bahar. Hal tersebut disampaikan Kalapas Cibinong, Ardian Nova Christiawan .





Bahar bebas sekitar pukul 15.30 WIB. dia didampingi oleh kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, dan beberapa rekan saat kembali menghirup udara bebas. 

Ardian mengatakan, pembebasan Bahar berdasarkan Permenkumham No 10/2020 tentang Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait Covid-19.
"Memang sudah waktunya (asimilasi) sesuai prosedur dan merujuk pada aturan Permenkumham 10/2020,” ujar Ardian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar