Habib Bahar Dapat Asimilasi
PILARGLOBALNEWS,-- Bahar dikenal taat aturan dan tidak pernah melakukan
pelanggaran. Inilah yang jadi salah satu pertimbangan pemberian asimilasi
kepada Bahar. Hal tersebut disampaikan Kalapas Cibinong, Ardian Nova
Christiawan .
Bahar bebas sekitar pukul 15.30 WIB. dia didampingi oleh
kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, dan beberapa rekan saat kembali menghirup udara
bebas.
Ardian mengatakan, pembebasan Bahar berdasarkan Permenkumham No 10/2020
tentang Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait
Covid-19.
"Memang sudah waktunya (asimilasi) sesuai prosedur dan
merujuk pada aturan Permenkumham 10/2020,” ujar Ardian.
Tidak ada komentar