Sindikat Penjual Mobil Rental Dibekuk Polres Indramayu
PILARGLOBALNEWS,-- Sebelas mobil hasil kejahatan di amankan
Polres Indramayu dari sindikat penipuan juga penggelapan, Kapolres Indramayu
AKBP Suhermanto menyebutkan ada empat pelaku penipuan yang dibekuk diantaranya KRD (38.th), KLD (40.th), WHD (40.th) dan EYW
(47.th).
menurut Suhermanto modus yang dilakukan pelaku dengan
berpura-pura meminjam mobil di jasa rental. Namun, mobil tersebut digadaikan
oleh pelaku ke orang lain.
"Mobil kemudian digadaikan ke orang lain. Mengaku mobil
tersebut miliknya, padahal mobil rentalan," kata Suhermanto Selasa
(18/2/2020).
Suhermanto memaparkan sebanyak 11 mobil yang diamankan dari
tangan pelaku sedangkan untuk satu unit mobil pelaku mendapat keuntungan sekitar
Rp 25 juta hingga Rp 30 juta , Para pelaku dijerat pasal 378 dan 372 KUHP
pidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal empat tahun. (agusrharja)
Tidak ada komentar