Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    Sindikat Penjual Mobil Rental Dibekuk Polres Indramayu


    PILARGLOBALNEWS,-- Sebelas mobil hasil kejahatan di amankan Polres Indramayu dari sindikat penipuan juga penggelapan, Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto menyebutkan ada empat pelaku penipuan yang dibekuk diantaranya  KRD (38.th), KLD (40.th), WHD (40.th) dan EYW (47.th). 
    menurut Suhermanto modus yang dilakukan pelaku dengan berpura-pura meminjam mobil di jasa rental. Namun, mobil tersebut digadaikan oleh pelaku ke orang lain.
    "Mobil kemudian digadaikan ke orang lain. Mengaku mobil tersebut miliknya, padahal mobil rentalan," kata Suhermanto Selasa (18/2/2020).

    Suhermanto memaparkan sebanyak 11 mobil yang diamankan dari tangan pelaku sedangkan untuk satu unit mobil pelaku mendapat keuntungan sekitar Rp 25 juta hingga Rp 30 juta , Para pelaku dijerat pasal 378 dan 372 KUHP pidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal empat tahun. (agusrharja)


    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728