Jumat, 07 Februari 2020

Pimpinan KPK Dilaporkan


PILARGLOBALNEWS,-- Giliran Pimpinan KPK dilaporkan  ke Dewan Pengawas KPK.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, khususnya pada Pasal 37B poin a. Hal tersebut dikatakan anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho

Menurutnya ,Ketentuan itu menyebutkan tugas dan wewenang Dewan Pengawas KPK ialah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.


 Albertina Ho menyebut, akan mengevaluasi pimpinan KPK terkait pengembalian Kompol Rossa ke Polri.
"Pada prinsipnya, Dewas akan menjalankan tugas pengawasan dan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai sebagaimana diamanatkan undang-undang," ujar Albertina Ho.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar