Kamis, 20 Februari 2020

Mau Nikah, Harus Memiliki Sertifikat


PILARGLOBALNEWS,-- Kontroversi mengenai Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga dalam program legislasi nasional (Prolegnas).
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah memasukkan Rancangan Undang-Undang tersebut adapun dalam draft RUU Ketahanan Keluarga, pada paragraf 3 mengatur tentang calon pasangan menikah. Bahwa setiap calon pengantin laki-laki dan perempuan harus mengikuti bimbingan pra perkawinan terlebih dahulu, tujuannya untuk mendapatkan sertifikat. Nah, sertifikat itu dijadikan sebagai syarat kelengkapan pencatatan perkawinan. (bersambung)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar