Mau Nikah, Harus Memiliki Sertifikat
PILARGLOBALNEWS,-- Kontroversi mengenai Rancangan Undang-Undang
Ketahanan Keluarga dalam program legislasi nasional (Prolegnas).
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah memasukkan Rancangan
Undang-Undang tersebut adapun dalam draft RUU Ketahanan Keluarga, pada paragraf
3 mengatur tentang calon pasangan menikah. Bahwa setiap calon pengantin
laki-laki dan perempuan harus mengikuti bimbingan pra perkawinan terlebih
dahulu, tujuannya untuk mendapatkan sertifikat. Nah, sertifikat itu dijadikan
sebagai syarat kelengkapan pencatatan perkawinan. (bersambung)
Tidak ada komentar