Kasus Novel Baswedan Sudah P21
PILARGLOBALNEWS,-- Pelimpahan barang bukti dan tersangka Kasus
tahap II setelah Kejati DKI menyatakan berkas tersebut telah lengkap atau P21. Polisi
berencana melimpahkan barang bukti dan dua tersangka penyerang penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada
pekan ini.
"Penyerahan barang bukti dan tersangka diagendakan pada
minggu ini juga," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi
Humas Polri Kombes (Pol) Asep Adi Saputra di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan,
Rabu (26/2/2020).
"Pada Selasa lalu, 25 Februari, berkas tersangka atas
nama RK dan RB sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum,' ujar Asep.
"Artinya, berkas itu setelah P21 maka kemudian sebagai
penyelesaian tahap I akan dilanjutkan tahap II, yaitu penyerahan barang bukti
dan tersangka," Kata Asep
Tidak ada komentar