Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    Sinkronisasi Peraturan Antara Pusat Dengan Daerah

    PILARGLOBALNEWS,-- Indeks EoDB sendiri dikeluarkan oleh Bank Dunia dan dirilis secara rutin setiap tahun. Jika pada indeks 2019, Indonesia menduduki peringkat 73, maka pada 2017 dan 2018 berada di 91 dan 72.


    Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Imelda Freddy mengatakan, pemerintah harus segera membenahi berbagai hal yang berkaitan dengan sistem perizinan.

    Dia menjelaskan, penerapan Online Single Submisson (OSS) adalah bentuk komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, namun penerapannya masih harus terus diperbaiki. Terkait pendaftaran usaha, OSS menyederhanakan pelayanan pendaftaran usaha dengan cara membentuk sistem yang terintegrasi secara elektronik antara pemerintah pusat dan daerah. Sayangnya, implementasi OSS terhambat kesiapan infrastruktur dan masih berhadapan dengan belum terintegrasinya peraturan pemerintah pusat dan daerah.

    "Belum semua daerah, kabupaten atau kota menerapkan OSS karena daerah mereka belum didukung adanya infrastruktur terknologi informasi dan juga koneksi internet. Perbaikan ini butuh komitmen dari pemerintah daerah untuk melengkapi semuanya," ujar Imelda.

    Selain itu, pemerintah juga harus melakukan sinkronisasi peraturan antara pusat dengan daerah. Sinkronisasi penting untuk mencegah pertentangan peraturan, misalnya terkait penerbitan izin. Pada akhirnya pengusaha harus mengurus dokumen yang mengandung keterangan yang sama di dua tingkat pemerintahan atau penerbitan salah satu dokumen saling berkaitan dengan dokumen lainnya.

    "Pemerintah pusat jangan ragu untuk langsung mendampingi pemerintah daerah dalam perumusan dan penyusunan sejumlah aturan. Pendampingan akan membuat proses sinkronisasi menjadi lebih cepat," papar Imelda kepada redaksi, Kamis (1/11).


    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728