Rabu, 04 April 2018

LKPJ Walikota Bandung 2017

PGN,-- Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban  (LKPJ ) Walikota Bandung tahun 2017  akan dibacakan oleh Pjs. Walikota Bandung berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban kepada DPRD yg dilakukan 1 ( satu ) kali dalam 1 (satu ) tahun dan paling lambat 3 (tiga ) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Sementara itu di DPRD Kota Bandun sendiri telah membentuk Panitia Khusus ( PANSUS ) 4 yang bertugas  membahas LKPJ Walikota Bandung Tahun 2017.
berikut susunan nama-nama Anggota dan Ketua pimpinan Pansus LKPJ Walikot Tahun Anggaran 2017 diantaranya ;

Ketua
ADE FAHRUROJI,S.Sos.

Wakil Ktua
H.Yusup Supardi,SIP

Anggota  :
1. Ahmad Nugraha DH.SH
2. Folmer Siswanto Silalahi ,ST
3. H.Riantono,ST.M.Si
4. Rieke Suryaningsih, SH
5. Hasan Faozi ,S.Pd
6. Ir.Kurnia Solihat
7. Tedy Rusmawan, AT.MM
8. Hj. Salmiah Rambe, S.Pd.I
9. H. Wawan Muhammad Usman, SP.
10. Sofyanudin Syarief< Sm.Hk.
11. H. Entang Suryaman,SH
12. H. Tomtom Dabbul Qomar,SH. MH.
13. H. Endun Hamdun
14. Uung Tanuwidjaja,SE.MM.
15. Rediana Awangga

Serta pembantu teknis daru unsur Sekretariat DPRD Kota Bandung. (dampotogoogle)








Tidak ada komentar:

Posting Komentar