• Breaking News

    Pemkot Bandung Amankan Aset Kebun Binatang


    PILARGLOBALNEWS,--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengamankan aset kawasan Kebun Binatang Bandung, Kamis 5 Februari 2026. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut pencabutan izin lembaga konservasi (LK) oleh Kementerian terkait, sekaligus untuk mengamankan aset milik daerah.      

    Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi menyatakan, penyegelan dilakukan bukan dalam rangka pengusiran atau eksekusi, melainkan sebagai bentuk pengamanan aset dan penataan tata kelola kawasan.

    “Hari ini kami melakukan penyegelan untuk kepentingan kita bersama. Di dalam kawasan masih terdapat satwa dan para pekerja, sehingga langkah pengamanan dilakukan secara terukur dan tetap mengedepankan koordinasi,” kata Bambang.

    Bambang menjelaskan, Satpol PP bersama pengurus akan melakukan pengamanan menyeluruh terhadap area kebun binatang untuk memastikan aset daerah terlindungi. Proses ini dilakukan dengan pendekatan persuasif serta komunikasi intensif lintas pihak, termasuk pengelola dan instansi terkait.

    “Ini bukan tindakan penggusuran ataupun eksekusi. Kehadiran kami di sini justru sebagai bentuk dukungan agar pemerintah kota bisa berkolaborasi dengan seluruh pihak untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik,” ujarnya.

    Bambang mengungkapkan, berbagai masukan dan kondisi di lapangan akan segera dilaporkan kepada Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan sebagai bahan pengambilan kebijakan lanjutan. Menurutnya, Pemkot berkomitmen menjaga keberlangsungan perlindungan satwa serta memastikan para pekerja tetap mendapat perhatian.

    “Dalam waktu dekat, akan kami komunikasikan kepada pimpinan. Prinsipnya, pengamanan ini untuk kepentingan bersama, demi tertibnya pengelolaan aset daerah,” ujarnya.

    Pihaknya berharap proses penataan pengelolaan kebun binatang dapat berjalan lebih terarah, akuntabel serta mengutamakan kepentingan publik, kesejahteraan satwa dan kepastian hukum.

    “Kami berharap bisa berjalan lebih terarah serta lebih mengutamakan kepentingan publik, kesejahteraan satwa dan kepastian hukum,” tuturnya.

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728