Walikota Bandung Hadiri Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Bandung
PILARGLOBALNEWS,--Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan meminta pendampingan dan pengawasan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung dalam pelaksanaan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pakan satwa di Kebun Binatang Bandung.
Hal itu disampaikannya usai menghadiri acara Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Kamis, 18 Desember 2025.
Farhan menjelaskan, mulai Jumat 19 Desember 2025 Kementerian Kehutanan akan menurunkan anggaran khusus untuk kebutuhan pakan hewan di Kebun Binatang Bandung.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara Pemerintah Kota Bandung dan Kementerian Kehutanan.
"Karena sesuai dengan kesepakatan Pemerintah Kota Bandung dan Kementerian Kehutanan, maka mulai besok Kementerian Kehutanan akan menurunkan APBN untuk pakan hewan di kebun binatang Bandung," kata Farhan.
Menurut Farhan, penggunaan anggaran negara, baik APBN maupun APBD, harus dilaksanakan secara akuntabel dan sesuai aturan. Oleh karena itu, pendampingan dan pengawasan hukum dinilai sangat penting.
“Ini adalah komitmen kita bersama karena yang digunakan adalah anggaran negara. Pelaksanaannya berdasarkan dua undang-undang dan satu peraturan pemerintah, sehingga tentu diperlukan pendampingan dan pengawasan hukum yang baik,” ungkapnya.
Farhan menjelaskan, dalam pelaksanaannya nanti Pemkot Bandung akan meminta Kejari Bandung untuk terlibat langsung mendampingi, guna memastikan seluruh proses penggunaan anggaran berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Terkait besaran anggaran APBN yang akan digelontorkan, Farhan mengaku masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat.
Meski demikian, pemerintah pusat disebut telah menyatakan kesiapan untuk mendukung kebutuhan pakan satwa di Kebun Binatang Bandung.
“Saya masih menunggu detail dari pemerintah pusat. Tapi mereka sudah menyampaikan siap untuk pakan hewan di Kebun Binatang. Kewenangan sepenuhnya memang ada di Kementerian Kehutanan,” jelasnya.
Sementara itu, mengenai sumber daya manusia (SDM) pegawai, Farhan menyebut hal tersebut juga akan ditentukan oleh Kementerian Kehutanan.
Namun, Pemkot Bandung akan dilibatkan dalam pembahasan untuk memastikan para pekerja yang dilibatkan mendapatkan kompensasi yang layak.
“Untuk SDM tergantung Kementerian Kehutanan. Berapa orang yang akan diajak bekerja nanti akan didiskusikan dengan kami, supaya mereka yang bekerja mendapatkan kompensasi yang baik,” katanya.
Adapun terkait pegawai yang mengalami pemutusan hubungan kerja, Farhan menegaskan, hal tersebut merupakan kewenangan yayasan pengelola sebelumnya.

Tidak ada komentar