Sanksi Sosial Di Pemkot Bandung Berupa Kerja Bakti Membersihkan Area Publik
PILARGLOBALNEWS,--Pemerintah Kota Bandung menjadikan insiden pembagian bir oleh komunitas Free Runners saat ajang Pocari Sweat Run Indonesia (PSRI) 2025 sebagai titik evaluasi terhadap regulasi ketertiban umum.
Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, saat meninjau langsung pelaksanaan sanksi sosial di Balai Kota, Minggu 27 Juli 2025.
Sanksi sosial berupa kerja bakti membersihkan area publik diberikan setelah dipastikan tidak ada dasar hukum pidana untuk menindak peristiwa tersebut.
"Kami sudah konsultasi dengan Kasat Reskrim, Wakapolres, dan bagian hukum. Tidak ditemukan pasal pidana yang bisa diterapkan. Jadi kami ambil langkah bijak, yaitu sanksi sosial," ujarnya.
Erwin menjelaskan kejadian ini menjadi bahan kajian serius pemerintah. Ia telah membuka diskusi dengan DPRD Kota Bandung untuk merevisi Perda Nomor 9 Tahun 2019 agar memiliki sanksi yang lebih tegas.
"Saya ingin ada sanksi yang lebih berat dari sekadar sosial. Bisa saja nanti ada pidana, kurungan, atau denda,” katanya.
Erwin menyebut pendekatan yang diambil tidak semata-mata represif, tetapi mengedepankan nilai maslahat sesuai prinsip kepemimpinannya.
“Saya memimpin Kota Bandung memakai kaidah ushul fikih, yakni ‘tasarruf imam al-raasyid bil maslahah’, kebijakan pemimpin harus berdasarkan kemaslahatan,” tuturnya.
Sebanyak 30 anggota komunitas FreeRunners diterjunkan membersihkan area dari Taman Sejarah hingga Taman Dewi Sartika sebagai bentuk pelaksanaan sanksi sosial. Komunitas juga menandatangani surat pernyataan dan menyampaikan permintaan maaf terbuka.
Tidak ada komentar