Header Ads

  • Breaking News

    Kabid Humas Polri ,Jangan Ragu Laporkan Aksi Premanisme

    PILARGLOBALNEWS,--Divisi Humas Polri menghimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aksi premanisme melalui berbagai kanal pengaduan yang tersedia. Tidak perlu ragu, karena pengaduan dapat dilakukan melalui Call Center 110 (gratis) atau WhatsApp ke 0896-8233-3678 (Divisi Humas Polri) selama 24 jam.



    Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho menjelaskan bahwa laporan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian terdekat. Polri juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor.

    “Masyarakat silakan melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 secara gratis atau WhatsApp ke nomor pengaduan Divisi Humas Polri di 0896-8233-3678. Semua nomor pengaduan akan siap melayani 24 jam,” ungkap Irjen Pol. Sandi.

    Irjen Pol. Sandi menekankan bahwa premanisme merupakan tindak kejahatan yang tidak dapat ditoleransi. Polri berkomitmen untuk memberantasnya dan melindungi masyarakat. Sinergitas dengan TNI dan pemerintah daerah terus dilakukan untuk memasifkan penindakan aksi premanisme di seluruh wilayah.     “Hal ini guna menjaga stabilitas keamanan di seluruh wilayah dan menjamin investasi aman di Indonesia,” jelas Irjen Pol. Sandi.

    Ribuan kasus premanisme telah diungkap Polri dari seluruh satuan kewilayahan. Polri berkomitmen untuk menuntaskan setiap kasus dengan tegas demi menciptakan lingkungan yang nyaman dan kondusif.

    “Komitmen Bapak Kapolri bahwa Polri akan selalu hadir untuk melindungi setiap warga negara dan tidak ada ruang tempat bagi aksi premanisme di negara hukum Indonesia,” jelas Irjen Pol. Sandi.

    Dengan dibuka berbagai kanal pengaduan ini, Polri menunjukkan keseriusan dalam memberantas premanisme dan melibatkan aktif partisipasi masyarakat. Laporan masyarakat sangat dibutuhkan untuk memetakan dan menangani aksi premanisme secara efektif.

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728