Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    " TikTok Shop Hanya Dapat Melakukan Promosi Dan Iklan "


    PILARGLOBALNEWS,--Pemerintah resmi melarang media sosial (medsos) beroperasi sebagai ecommerce di dalam negeri. Seperti yang selama ini dipraktikkan oleh TikTok Shop.           
    Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Revisi itu dituangkan dalam Permendag No 31/2023. 

    Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, Permendag baru itu merupakan amanat Presiden kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) serta Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) untuk meningkatkan perlindungan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta pelaku usaha di dalam negeri.

    "Selama ini kan perkembangan perdagangan sistem platform digital begitu cepat, ada yang belum ditata. Ini kita tata, kita atur," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/9/2023).

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728