Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    Menumbuhkan Kepercayaan Publik Terhadap Aparatur Sipil Negara


    PILARGLOBALNEWS,--        Kemerosotan kepercayaan publik telah menjadi pola umum di sebagian 
    masyarakat dunia     terhadap eksekutif  hal itu  bukan saja terjadi di Indonesia karena terkadang Semua 
    kebijakan pemerintah sering dianggap korup dan tak berpihak pada kepentingan masyarakat.    Oleh 
    karenanya dibutuhkan kerja keras pemerintah dalam menumbuhkan    kembali kepercayaan masyarakat 
    dengan cara mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dari setiap pelaksanaan kegiatan pelayanan 
    publik.

    Negara Indonesia merupakan negara yang makmur, terbukti dengan sumber daya alam yang sangat membutuhkan tenaga-tenaga terampil untuk mengolahnya. Banyak kegiatan pekerjaan yang ditawarkan untuk mengolah dan mengelolanya. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (yang selanjutnya disebut PNS) masih menjadi salah satu pilihan utama dan prioritas dalam hal pekerjaan. Anggapan bahwa pegawai ASN merupakan pekerjaan yang berada pada zona aman sehingga tidak memerlukan usaha dan kerja keras namun akan tetap mendapatkan imbalan berupa upah atau gaji menyebabkan pandangan melekat dari masyarakat terhadap kinerja ASN.

    Saat ini kepercayaan masyarakat kepada pegawai ASN dirasakan sangat berkurang terutama mengenai kinerja dan pelayanan publik yang cenderung lambat dan adanya perilaku beberapa Aparatur yang melakukan perbuatan yang kurang sesuai dengan semangat ASN yang belum optimal, antara lain menggunakan media sosial yang menunjukkan gaya hidup mewah sehingga banyak mendapat kritikan dari warga masyarakat tidak memberi contoh hidup sederhana seorang ASN dalam melayani masyarakat. Pada tingkat berat diketemukan juga pegawai ASN yang melanggar peraturan mengenai disiplin pegawai sendiri bahkan ada pula mereka yang melanggar hukum maupun terlibat kegiatan yang merugikan negara secara keuangan. Hal inilah yang menjadikan kepercayaan (trust) masyarakat kepada pegawai ASN dan lebih luas kepada Pemerintah semakin pudar dan kemudian menghilang.

    Kondisi ini menjadikan ASN harus lebih berhati-hati dalam bersikap dan bersungguh- sungguh dalam bertugas mengabdi kepada masyarakat. ASN juga harus berupaya untuk melakukan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik agar mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.

    Perubahan nama dan sebutan menjadi ASN tersebut mempunyai makna perubahan pada setiap PNS menjadi lebih baik. Harapan besar kepada setiap insan ASN yang ada saat ini untuk mewujudkan kalimat “lebih baik” tersebut menjadi kenyataan bukan sekedar ucapan penghibur yang manis di bibir saja, mengingat banyak masyarakat yang menghendaki untuk menjadi pegawai pemerintah (ASN). Akan menjadi suatu kondisi yang memprihatinkan apabila ASN saat ini belum bisa berubah seiring dengan Undang-Undang yang juga telah berubah. 

    PNS saat ini mengalami proses perubahan nama dan sebutannya menjadi Aparatur Sipil Negara (selanjutnya disebut ASN) setelah dikeluarkannya Undang- Undang Nomor Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dijelaskan mengenai tugas pegawai ASN, yaitu pada pasal 11 huruf (b) “memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas”. Selanjutnya juga dijabarkan mengenai peran pegawai ASN pada pasal 12: “Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

    Seiiring dengan program pemerintah tentang percepatan reformasi birokrasi berdasarkan Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Pemerintah Kota Bandung telah menyusun Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan RPJMD Kota Bandung Tahun 2018-2023 yang pada Misi ke - 2 disebutkan bahwa terlaksananya reformasi birokrasi yang efektif dan efisien melalui 8 (delapan) Area Perubahan: antara lain Manajemen Perubahan, Penataan Peraturan Perundang-undangan, Penataan dan Penguatan Organisasi, Penataan Tata Laksana, Penataan Sumber Daya Manusia, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Implementasi Reformasi Birokrasi tersebut merupakan saat yang tepat untuk memperbaiki kepercayaan (trust) masyarakat terhadap pegawai ASN yang saat ini mulai memudar tersebut. Ketentuan dan peraturan yang telah dikeluarkan seharusnya menjadi dasar acuan kinerja serta pelayanan ASN kepada masyarakat (baik masyarakat umum maupun masyarakat PNS). Ketentuan dimaksud telah dibuat dengan sedemikianrupa berdasarkan pemikiran serta pertimbangan dari para ahli, dengan kata lain bahwa peraturan dan ketentuan dibuat dengan baik agar supaya dilaksanakan dengan baik oleh ASN sehingga memunculkan keluaran (output) yang baik serta bermanfaat bagi masyarakat. Perlu untuk digarisbawahi bahwa profesionalisme, kualitas kinerja, Integritas dan akuntabilitas menjadi sikap yang wajib serta harus diwujudkan oleh setiap ASN. Dengan sikap tersebut maka dapat dipastikan kualitas pelayanan publik akan terpenuhi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) juga meningkat.

    Hal lain yang diperlukan adalah keteladanan ASN bagi warga masyarakat dalam perilaku sehari-hari maupun dalam memberikan pelayanan berdasarkan asas-asas pemerintahan yang baik. Melaksanakan tugas dengan sepenuh hati juga akan memberikan kepercayaan kepada warga masyarakat sebab akan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.

    Pelayanan kepada masyarakat yang lebih cepat atau lebih sering dikenal pelayanan prima dengan pemangkasan durasi waktu serta pemanfaatan teknologi informasi, merupakan perwujudan mendekatkan layanan kepada masyarakat antara lain di Kota Bandung telah dibangun Mall Pelayanan Publik (MPP) dan Gerai Pelayanan Publik di Bandung Wilayah Timur dan diharapkan terdapat penambahan gerai-gerai layanan baru. Hal lain bentuk respon cepat terhadap keluhan/pengaduan warga masyarakat setidaknya akan menumbuhkan kepercayaan warga kepada ASN.

    Sebagai contoh jika beberapa waktu lalu pada saat kondisi setelah libur lebaran keberadaan sampah yang menggunung dan membuat kondisi Kota Bandung terkesan menjadi kumuh dan kurang indah, dengan cepat diatasi melalui gerakan serentak bersama secara masif warga didukung oleh Dinas Lingkungan Hidup untuk membuka TPU Cicabe didukung warga setempat walaupun jalan warga harus dilalui truk sampah, namun dengan adanya perbaikan jalan serta kecepatan pelayanan untuk warga maka keberdaaan pemerintah terasa akan dihargai oleh warga.

    Selain itu pemberian reward dan punishment bagi ASN dapat dipergunakan sebagai motivasi bagi ASN dalam menjalankan tugas sebaik-baiknya sehingga ASN mendapatkan kepercayaan kembali di mata masyarakat.





    Oleh   :

    Kelompok 2 Peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan I Tahun 2023

    PUSLATBANG PKASN – LAN RI

    Kata Kunci:

    1. Fenomena Keberadaan ASN saat ini

    2. Siapakah ASN

    3. Strategi Menumbuhkan Kepercayaan Masyarakat terhadap ASN

     


    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728