Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    " Siapa Dan Untuk Apa Saja Program Dana BOS Di Gulirkan "


    PILARGLOBALNEWS,-- (Itjen Kemdikbudristek), Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk membantu sekolah-sekolah di Indonesia agar dapat melaksanakan kegiatan belajar yang lebih baik bagi siswa dalam bentuk hibah.

    Adanya dana BOS tentunya menjadi angin segar bagi setiap satuan pendidikan, karena dengan begitu sekolah dapat memenuhi segala kebutuhan sekolah seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga pembelian alat-alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar. Pencairan dana BOS dibagi ke dalam dua jenis, yakni Dana BOS Reguler dan Dana BOS Kinerja.

    Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah. Sedangkan, Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah dana yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.

    Syarat mendapatkan dana BOS 2022
    Merujuk pada Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2022 tentang syarat penerima Dana BOS Reguler, ada beberapa ketentuan dan kriteria yang harus dimiliki sekolah agar bisa mendapatkan dana BOS Reguler. Adapun sejumlah persyaratan dan kriteria tersebut yaitu:

    1.memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
    2.telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus 
    anggaran sebelumnya;
    3.memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;
    4.memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan;
    5.tidak merupakan satuan pendidikan kerjasama; dan
    6.tidak merupakan satuan pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain.
    Sedangkan, Satuan Pendidikan penerima Dana BOS Kinerja terdiri atas sekolah penggerak; dan sekolah berprestasi.
    Sedangkan, Satuan Pendidikan penerima Dana BOS Kinerja terdiri atas sekolah penggerak; dan sekolah berprestasi.

    Syarat penerima Dana BOS Kinerja untuk Sekolah Penggerak yakni.

    1.penerima Dana BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan
    2. telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana program sekolah penggerak.
    Kemudian, penerima Dana BOS Kinerja untuk Sekolah Berprestasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1.penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan;
    2.memiliki paling sedikit 3 (tiga) Peserta Didik yang berprestasi dalam perlombaan di tingkat nasional dan/atau internasional dalam 2 (dua) tahun terakhir;
    3.memiliki prestasi sekolah pada tingkat nasional dan/atau internasional; dan
    4.tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak dan SMK pusat keunggulan.
    Besaran Alokasi Dana BOS

    Petunjuk teknis (juknis) mengenai pengelolaan Dana BOS reguler diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 2 tahun 2022. Besaran alokasi Dana BOS terdiri atas besaran alokasi Dana BOS Reguler: dan besaran alokasi Dana BOS Kinerja.


    Besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung 1.berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.
    2.Satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah ditetapkan oleh Menteri.
    Peserta Didik yang dimaksud merupakan 3.Peserta Didik yang memiliki NISN pada Satuan Pendidikan penerima Dana BOS Reguler berdasarkan data pada Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
    Dengan catatan, dalam hal SDLB, SMPLB, SMALB, SLB, Sekolah Terintegrasi dan sekolah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Reguler memiliki jumlah Peserta Didik kurang dari 60 (enam puluh) maka jumlah Peserta Didik untuk penghitungan besaran alokasi Dana BOS Reguler ditetapkan 60 (enam puluh) Peserta Didik.

    Penyaluran Dana

    Merujuk pada Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2022 penyaluran Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan dilakukan ke Rekening Satuan Pendidikan. Rekening Satuan Pendidikan yang sebagaimana dimaksud adalah memiliki kriteria sebagai berikut:

    atas nama Satuan Pendidikan sesuai dengan nama yang terdaftar dalam Dapodik;
    nama rekening disertai dengan nomor pokok sekolah nasional; dan
    dikeluarkan oleh bank umum yang terdaftar dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan/atau Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

    Penggunaan Dana BOS Reguler

    Pemerintah akan memberikan kewenangan kepada pihak sekolah untuk menggunakan dana BOS yang sudah diberikan sesuai dengan kebutuhan di lembaga pendidikan tersebut, termasuk untuk melengkapi daftar periksa pembelajaran tatap muka dan mendukung Asesmen Nasional seperti untuk pembiayaan honor.

    Dengan begitu, sekolah memiliki kewenangan penuh atas penggunaan dana BOS. Akan tetapi, dana BOS yang disalurkan hanya dapat digunakan untuk keperluan sekolah bukan keperluan pribadi.

    Komponen penggunaan Dana BOS Reguler meliputi:
    1.penerimaan Peserta Didik baru;
    2.pengembangan perpustakaan;
    3.pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
    4.pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
    5.pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;
    6.pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
    7.pembiayaan langganan daya dan jasa;
    8.pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
    9.penyediaan alat multimedia pembelajaran;
    10.penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;
    11.penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau
    12.pembayaran honor.

    Penggunaan Dana BOS Kinerja

    Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja terdiri atas komponen penggunaan Dana BOS Kinerja: sekolah penggerak; dan sekolah berprestasi. 

    Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja sekolah penggerak meliputi:

    1.pengembangan sumber daya manusia;
    2.pembelajaran dengan paradigma baru;
    3.digitalisasi sekolah; dan
    perencanaan berbasis data.
    4.Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja sekolah berprestasi meliputi:
    Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja sekolah berprestasi meliputi:

    1.asesmen talenta dan kebugaran;
    2.pelatihan dan pengembangan prestasi;
    3.pengelolaan data dan informasi talenta; dan
    4.kegiatan aktualisasi prestasi.
      (Tim/ Kemdikbud)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728