Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    Polisi Majalengka Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur


    PILARGLOBALNEWS,-- Otak pelaku sudah NGEUREUS seorang anak bawah umur di bawanya nonton Film porno.

    Unit PPA Satreskrim Polres Majalengka Polda Jabar ungkap pelaku persetubuhan seorang anak dibawah umur di wilayah Desa Loji Kobong Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka.
    “Pelaku diketahui Inisial II (27) warga Desa Leuweunghapit Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka telah melakukan Persetubuhan dan Pencabulan terhadap Korban SM (14) warga Desa Cigendok Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka”kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir,Kasi Propam AKP Sarjiyo disaat Konferensi Pers di Halaman Reskrim Polres Majalengka, Pada Senin (13/2/2023).

    Kronologisnya Pelaku II (27) mengajak Korban SM (14) menonton Video Porno, Lalu setelah terangsang Pelaku melakukan Asusila terhadap korban, dan Korban diyakinkan oleh Pelaku bahwa akan bertanggung jawab,”tuturnya.

    Dari kerjadian ini Pihak Keluarga korban merasa kecewa dan melaporkan kejadian ini Ke Polres Majalengka,”terangnya.

    “Pelaku II (27) dijerat dengan Pasal 81 UU No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Diancam dengan ancaman penjara paling lama 15 Tahun”tutu Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi.

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728