" Guru Pesantren BANGKAWARAH Perkosa Santriwati 12 Orang "
PILARGLOBALNEWS,-- Predator seksual Herry Wirawan salah seorang guru pesantren (36) Thn yang tega memperkosa belasan santriwati Di Bandung kali ini mendapat rujukan dari publik yaitu mulai penjara atau dibui hingga kebiri.
Herry memperkosa 12 santriwatinya selama lima tahun atau pada 2016-2021. Hal itu berdasarkan salinan dakwaan telah dibacakan oleh jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.
Bahwa Terdakwa sebagai pendidik/guru pesantren antara sekitar tahun 2016 hingga 2021 telah melakukan perbuatan asusila terhadap santriwati," kata jaksa dalam petikan dakwaannya,
total korban mencapai belasan orang. Mereka semua merupakan santriwati yang tengah belajar di pesantren milik Herry di kawasan Cibiru, Kota Bandung.
Sementara itu PPP meminta hukuman untuk Herry Wirawan berupa kebiri. Selain itu, didesakkan pula hukuman Herry dibarengi dengan penjara.
"PPP meminta agar dalam kasus-kasus perkosaan yang massal atau berulang oleh pelaku yang sama, instrumen hukum pidana yang ada perlu dipergunakan," kata Wakil Ketua Umum (Waketum) PPP Arsul Sani kepada wartawan, Kamis (9/12).
"Ini termasuk pemidanaan yang dijatuhkan tidak hanya terbatas pada pidana penjara, tapi juga pidana lainnya, seperti pengebirian," jelasnya
Sedangkan Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengecam tindakan Herry Wirawan memperkosa 12 santriwati. Syaiful meminta agar pelaku dihukum berat.
"Kami menilai apa yang dilakukan oleh Herry Wirawan kepada para santriwatinya jelas tidak bisa dibenarkan, baik dalam hukum agama maupun hukum negara. Pelaku layak dihukum berat karena memperlakukan para santriwatinya sebagai objek pelampiasan nafsu seksual," kata Sayiful kepada wartawan. (redpotogoogle)
Tidak ada komentar