Unit Reskrim Polsek Babakan Ciparay Ciduk Para Pengeroyok Di Pasar Caringin
PILARGLOBALNEWS,-- Enam preman pasar yang melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korbannya meninggal dunia. Enam pelaku itu berinisial H, CC, UN, RG, ES dan IS. Aksi penganiayaan itu dilakukan pada korban berinisial BB di Pasar Induk Caringin pada tanggal 17 September lalu.
“Pada tanggal 17 September pukul 01.15 WIB terjadi tindak
pidana secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan hilangnya nyawanya
seseorang. Motifnya yaitu tersangka merasa terancam oleh korban karena adanya
video ancaman dari korban yang diketahui oleh para pelaku ini ” kata Kapolsek
Babakan Ciparay Kompol Sumi di Mapolsek Babakan Ciparay.
Kapolsek menambahkan, korban merupakan pedagang sayur yang
mangkal di Pasar Caringin. Aksi penganiayaan itu dipicu oleh korban yang
mengancam para pelaku melalui sebuah video.
Adapun aksi penganiayaan itu dilakukan oleh para pelaku
dengan menggunakan golok hingga korban terluka parah. Korban meninggal dunia
ketika dalam perjalanan menuju ke rumah sakit. Dalam kasus itu ada tiga orang
lainnya yang masih berstatus sebagai DPO dan dalam pencarian polisi.
Akibat perbuatannya, enam pelaku disangkakan Pasal 170 huruf
ayat 2 huruf 3e tentang penganiayaan secara bersama-sama hingga mengakibatkan
meninggal dunia. Para pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.(red))
Tidak ada komentar