Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    Pembunuh Ibu Kandung Dideportasi


    PILARGLOBALNEWS,-- Seorang anak perempuan asal Amerika Serikat tega membunuh ibu kandungnya jasadnya dimasukkan dalam koper, pembunuhan tersebut justru bukan dinegaranya sendiri tetapi di negara orang yaitu Indonesia tepatnya di pulau Bali.
    Heather Lois Mack dideportasi ke negaranya AS dan setibanya di Chicago, Amerika Serikat di Bandara Internasional O'hare, Mack langsung ditangkap otoritas setempat.

    Dikutip dari situs Departemen Kehakiman AS, Kamis (4/11/2021), Mack menghadapi dakwaan konspirasi pembunuhan di negara asing, tuduhan konspirasi pembunuhan terhadap warga negara AS, dan tuduhan atas obstruksi.

    Mack dijadwalkan hadir di pengadilan hari ini. Jika terbukti bersalah, ia menghadapi hukuman maksimum berupa hukuman penjara seumur hidup untuk dakwaan satu dan dua, dan hukuman 20 tahun penjara untuk dakwaan tiga serta denda hingga 250.000 dolar.
    Pada tahun 2017, dewan juri AS menyatakan bahwa Mack dan pacarnya Tommy Schaefer berencana membunuh Von Wiese-Mack sebelum mereka berangkat ke Bali. Schaefer bahkan bertanya pada sepupunya, Ryan Bibbs, tentang cara membunuhnya.

    Departemen Kehakiman AS mengungkapkan, kala itu Mack bertanya kepada Bibbs apakah dia tahu pembunuh bayaran yang mau membunuuh ibunya. Mack mengaku bersalah pada bulan desember 2016 atas satu tuduhan konspirasi untuk melakukan pembunuhan asing terhadap sebuah warga negara AS.
    Federal Bureau of Investigation (FBI) juga menginvestigasi kasus ini. Hal itu disampaikan Asisten jaksa agung Kenneth A. Polite Jr. dari divisi kriminal Departemen Kehakiman, Jaksa AS John R. Lausch Jr. untuk distrik utara Illinois, dan agen khusus yang bertugas Emmerson Buie Jr. dari kantor lapangan FBI di Chicago.
    Seperti diketahui, Mack resmi dideportasi dari Bali usai bebas. dideportasi bersama anak perempuannya berinisial ES. Mereka dideportasi pada Selasa (2/11) dengan pengawalan ketat dari pihak Rudenim Denpasar, kepolisian, dan FBI melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurai Rai.

    Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuru. Mack dan anaknya akan diusulkan ke dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jendral Imigrasi Kemenkumham.
    Menurut Jamaruli, Heater diusulkan dimasukkan dalam daftar penangkalan seumur hidup. Sedangkan anaknya, ES, diusulkan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan selama 6 bulan.

    "Heather Lois Mack terbukti telah melanggar Pasal 75 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan," kata dia.

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728