Header Ads

  • Breaking News

    Raperda Pencabutan Bantuan Keuangan Pada Parpol


    PILARGLOBALNEWS,-- Pansus 6 DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja internal bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Bagian Hukum, serta Bagian Tata Pemerintahan Sekda Kota Bandung di Ruang Rapat Komisi D DPRD Kota Bandung, Selasa (7/9/2021). 
    Agenda ekspose Raperda Kota Bandung terkait Pencabutan Perda Nomor 8/2005, tentang Bantuan Keuangan Kepada Parpol yang Memperoleh Kursi di DPRD Kota Bandung dan Pencabutan Perda Nomor 2/2013, tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) .
    Rapat yang dipimpin oleh H. Riantono, ST., M.Si selaku Ketua Pansus 6, dalam rapot tersebut hadir juga H. Juniarso Ridwan selaku wakil ketua Pansus, dan para anggota Pansus, meliputi Khairullah, S.Pd.I, H. Sandi Muharam, SE, H. Andri Rusmana, S.Pd.I, H. Muhammad Al-Haddad, SE.,MM, H. Rizal Khairul, S.Ip.,M.Si, H. Entang Suryaman, SH, Asep Sudrajat, dan Christian Julianto Budiman.

    Terkait Pencabutan Perda Nomor 2/2013, tentang LKK, Riantono mengatakan, perlu dilakukan tinjauan kembali serta konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebab, yang menjadi acuan dari pencabutan Perda Nomor 2/2013 adalah salah satunya, Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD). jelas agus

    "Karena kelurahan itu memiliki kepentingan dan aturan hukum tersendiri dalam sistem pemerintahan daerah. Maka tidak bisa produk hukum tentang desa (LKD dan LAD) diterapkan di Kota Bandung, sebab keduanya merupakan lembaga yang berbeda," ujarnya.

    Begitupun juga Wakil Ketua Pansus 6, Juniarso. Ia menuturkan, karena Permendagri nomor 18/2018 secara keseluruhan mengatur tentang aturan lembaga desa, maka diperlukan kehati-hatian dalam mengadaptasi Permendagri tersebut.

    Apalagi dalam aturan tersebut turut berkaitan dengan persoalan anggaran. Sehingga konsultasi kepada Mendagri menjadi keputusan paling tepat untuk dilakukan, sebelum dilanjutkan pembahasan lebih jauh.

    "Saya sepakat dengan ketua, bahwa baiknya hal ini dikonsultasikan lebih dulu ke Mendagri, sebelum pembahasan lebih jauh," ujarnya.

    Keputusan untuk dilakukannya konsultasi kepada Mendagri pun disepakati oleh seluruh anggota pansus 6 DPRD Kota Bandung lainnya.

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728