Header Ads

  • Breaking News

    Muzdi Masuk LP Sukamiskin


    PILARGLOBALNEWS,-- Jaksa KPK melaksanakan eksekusi atas putusan MA Nomor : 1959 K/Pid.Sus/ 2021 tanggal 24 Mei 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Padang Nomor : 22/TIPIKOR/2020/PT PDG tanggal 1 Desember 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Padang Nomor : 25/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Pdg tanggal 21 Oktober 2020.
    Muzni telah dijerat KPK dalam kasus suap proyek pembangunan masjid dan jembatan di Kabupaten Solok tahun 2018.

    "Telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Muzni Zakaria dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (21/9/2021).

    Berdasarkan putusan pengadilan Muzni harus mendekam dipenjara selama enam tahun. Ia juga harus membayar denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara.

    Terpidana Muzni juga turut membayar uang pengganti sebesar Rp 3,3 miliar. Namun dikurangi dengan uang yang telah disita lembaga antirasuah sebesar Rp 440 juta.

    "Sehingga masih tersisa Rp 2,9 Miliar," ucap Ali.

    Ali mengatakan sesuai putusan pengadilan jika terpidana Muzni tidak membayar sisa uang pengganti paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya akan disita.

    Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipenjara selama 2 tahun," katanya

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728