15 Tahun " Nyumput " Buronan Koruptor Ini Akhirnya Kena Juga
PILARGLOBALNEWS,--Aryo di tangkap tim gabungan intelejen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jabar dan Kejaksaan Negeri Bandung. Dia ditangkap di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung pada Kamis (16/9/2021).
"Yang bersangkutan ini sudah buron selama 15 tahun," hal itu dikatakan Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil kepada wartawan.
Lebih lanjut Dodi menjelaskan bawa Aryo diketahui merupakan terpidana kasus korupsi pada Bank Mandiri cabang Prapatan pada tahun 2002 yang lalu. Atas kasus tersebut, Aryo disebut merugikan negara pada Bank Mandiri sebesar Rp 120 miliar.
Aryo sendiri sudah divonis. Dia dikenakan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
"Setelah ditangkap, selanjutnya terpidana dibawa ke kantor Kejari Bandung untuk diamankan dan akan dibawa ke Jakarta oleh tim Kejagung untuk dieksekusi," jelas Dodi (agusraharja)
Tidak ada komentar