RUU Perlindungan Data Pribadi Masyarakat
PILARGLOBALNEWS,--Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Komisi I menyebut pemerintah tak konsisten dan tak serius terkait kesepahaman lembaga pengawas yang diatur di dalam RUU PDP.
"Pada saat pembahasan kelembagaan konsinyering ini,
kemarin, Komisi I DPR RI dan panja pemerintah pada awalnya memiliki kesepahaman
bahwa DPR dan pemerintah akan membentuk lembaga yang bertanggung jawab langsung
kepada Presiden, namun pada saat masuk pembahasan, panja pemerintah yang
dipimpin oleh Dirjen Aptika Kominfo, tidak konsisten dengan kesepahaman yang
sudah disepakati sebelumnya, panja pemerintah justru mengajukan konsep lembaga
yang berada di bawah kementerian Kominfo," kata Wakil Ketua Komisi I Abdul
Kharis Almasyahri saat jumpa pers, Kamis (1/7/2021).
Abdul Kharis menjelaskan Komisi I telah melakukan
konsinyering dengan panja pemerintah yang diketuai oleh Dirjen Aptika Kominfo
Samuel Abrijani Pangarep. Dari total 371 daftar inventarisasi masalah (DIM),
telah diselesaikan 143 DIM dengan 125 DIM disepakati, 10 DIM di-pending, 6 DIM
perubahan substansi, dan 2 DIM usulan baru.
Sementara itu, 228 DIM belum selesai dibahas, mayoritas DIM
yang belum dibahas ini berkaitan dengan lembaga pengawas pelaksanaan di RUU
PDP. Komisi I menilai pemerintah tak serius dan tak konsisten dengan
kesepahaman yang telah disepakati sebelum soal lembaga pengawas.
"Konsinyering ditutup dengan tidak tercapainya titik
temu antara panja DPR dan panja pemerintah. Panja DPR menilai panja pemerintah
tidak serius dan tidak konsisten dengan kesepahaman yang sudah disepakati berkaitan
dengan kelembagaan. Hal ini dibuktikan dengan paparan yang disampaikan oleh
panja pemerintah tentang kelembagaan, yang mana sangat berbeda dengan yang
sebelumnya dipahami bersama," ujar Abdul Kharis.
Menurut Abdul Kharis, jika pasal yang menyangkut lembaga
pengawasan telah disepakati, maka paling cepat seminggu akan segera selesai.
Komisi I, kata Abdul Kharis, menunggu niat baik pemerintah untuk menyelesaikan
RUU PDP soal pasal lembaga pengawasan.
"Panja Komisi I DPR RI ingin memastikan keberadaan
lembaga pengawas yang independen, bertanggungjawab langsung kepada Presiden
yang juga akan mengawasi badan publik dan lembaga pemerintah lainnya sesuai
dengan aspirasi publik dan masukan dari para pakar," imbuhnya.
Anggota Komisi I Fraksi Partai Golkar Bobby Adhityo Rizal
menjelaskan mengapa lembaga pengawas menyangkut perlindungan data pribadi
penting berdiri secara independen. Sebab, menurut Bobby, lembaga pengawas itu
akan setara dengan lembaga lainnya baik di dalam mau pun di luar negeri.
"Karena UU ini akan mengatur perlindungan data pribadi
masyarakat yang di lembaga swasta dan juga di lembaga publik lainnya, dan
lembaga ini juga akan mewakili Indonesia kalau misalkan akan ada kebocoran data
atau yang memerlukan perlindungan data di luar negeri. Bayangkan misalkan ada
kebocoran data dari lembaga swasta, lantas ada dispute atau tuntutan-tuntutan,
dan lembaga ini kalau di bawah kementerian, berartikan negara bisa ada risiko,
tetapi kalau ini dipisahkan dari atau langsung bertanggungjawab satu badan yang
independen, ini akan setara dengan lembaga-lembaga lain yang sesuai dengan
kesepakatan internasional," ucap Bobby.
Tidak ada komentar