Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    Kembalikan Pada Orang Tuanya

    PILARGLOBALNEWS,-- Burhanuddin Jaksa Agung usai mengikuti rapat kerja dengan komisi III di gedung DPR kemarin (20/1). Dia menyatakan, pembunuhan itu terjadi karena ZA berusaha membela diri. Namun, ZA tidak dalam keadaan terpaksa penuh. Sebab, kata dia, sebenarnya si begal tidak punya keinginan memerkosa pacar ZA. Namun, ZA kadung membawa senjata tajam. Senjata itulah yang digunakan pelajar tersebut untuk membela diri dan menghabisi korban.
    Burhanuddin menegaskan bahwa kejaksaan tidak menahan ZA. Menurut dia, hari ini ada pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). ’’Tuntutannya juga akan kami kembalikan ke orang tuanya,’’ tegasnya.
    Kasus siswa SMA yang membunuh begal di Malang terdengar sampai Jakarta. Kasus yang hari ini memasuki sidang pembacaan tuntutan itu bahkan mendapat atensi dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dia menyatakan, jaksa hanya akan menuntut ZA, inisial siswa SMA itu, dengan hukuman dikembalikan ke orang tuanya.
    Pada sebelumnya sidang tertutup di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Kepanjen. Agendanya mendengarkan keterangan saksi-saksi. Salah seorang saksi adalah VN, teman perempuan ZA yang berada di lokasi kejadian. Saat ditemui seusai sidang, VN kembali menceritakan peristiwa tersebut. Semua berawal pada 8 September 2019. Saat itu, ZA dan VN selesai menonton konser musik di Stadion Kanjuruhan. Perempuan kelahiran 2002 itu menerangkan, waktu kejadian sekitar pukul 19.00 di ladang tebu, Serangan, Gondanglegi, Malang.

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728