Kembalikan Pada Orang Tuanya

Burhanuddin menegaskan bahwa kejaksaan tidak menahan ZA. Menurut dia, hari ini ada pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). ’’Tuntutannya juga akan kami kembalikan ke orang tuanya,’’ tegasnya.
Kasus siswa SMA yang membunuh begal di Malang terdengar sampai Jakarta. Kasus yang hari ini memasuki sidang pembacaan tuntutan itu bahkan mendapat atensi dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dia menyatakan, jaksa hanya akan menuntut ZA, inisial siswa SMA itu, dengan hukuman dikembalikan ke orang tuanya.
Pada sebelumnya sidang tertutup di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Kepanjen. Agendanya mendengarkan keterangan saksi-saksi. Salah seorang saksi adalah VN, teman perempuan ZA yang berada di lokasi kejadian. Saat ditemui seusai sidang, VN kembali menceritakan peristiwa tersebut. Semua berawal pada 8 September 2019. Saat itu, ZA dan VN selesai menonton konser musik di Stadion Kanjuruhan. Perempuan kelahiran 2002 itu menerangkan, waktu kejadian sekitar pukul 19.00 di ladang tebu, Serangan, Gondanglegi, Malang.
Tidak ada komentar