Tindak Penjuala Buku LKS
PILARGLOBALNEWS,-- Pemkot Bandung didesak untuk segera bersikap bahkan menindak tegas guru-guru yang melakukan praktik komersil dalam kegiatan belajar mengajar (KBM). Desakan itu disampaikan berkaitan dengan kembali maraknya penjualan buku LKS di sekolah negeri dan swasta.
"Pemkot harus segera bertindak. Penjualan buku LKS di sekolah negeri dan swasta, mulai dari SD hingga SMA, kembali marak bahkan sangat tidak terkendali," tutur Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung, Ahmad Nugraha, di Gedung DPRD Kota Bandung, Jln. Sukabumi, Kamis (27/8/2015).
Ahmad menuding Pemkot Bandung lemah dalam pengawasan. Bahkan menurutnya, saat ini Pemkot sepertinya tidak serius dalam melaksanakan proses pendidikan sehingga penjualan buku LKS kembali marak.
"Harus ada keseriusan dari Pemkot. Kalau dibiarkan, praktik itu (penjualan LKS) akan makin marak," tambahnya.
Tak cuma masalah penjualan LKS, Ahmad juga mempersoalkan maraknya bimbingan belajar (bimbel) di Kota Bandung. Bahkan kini guru-guru pun sudah berani mengadakan kursus dan les di sekolah kepada siswanya.
"Semua dibiarkan menjamur. Sangat ironis sekali perhatian pendidikan diabaikan seperti tidak ada masalah sama sekali," katanya.
Ia mengungkapkan, saat ini terlihat oknum guru begitu bebas melakukan manipulasi pendidikan. Bimbel atau kursus yang diadakan oleh guru untuk satu siswa saja bisa mencapai jutaan rupiah per semester. Di sekolah, ada dugaan guru tidak memberikan pengajaran secara serius dan optimal.
"Guru terkesan menyembunyikan ilmu yang seharusnya diberikan dan diterima oleh siswa. Sebagian pelajaran diberikan sepulang sekolah untuk ikut les dengan oknum guru. Bahkan sengaja diserahkan ke siswa itu sendiri di tempat bimbel. Ini sangat berbahaya karena les atau bimbel seolah-olah didukung juga oleh orang tua siswanya," paparnya.
Ahmad menilai, yang akan menjadi korban praktik itu adalah siswa miskin/tidak mampu secara ekonomi. Mereka secara otomatis akan termajinalkan, tersisihkan bahkan terbuang. Murid-murid seperti itu, ujarnya, biasa hanya memiliki uang untuk makan atau ongkos sekolah.
"Saya ingatkan kalau ini terus dibiarkan terjadi maka Pemkot Bandung harus bertanggung jawab atas ketidakmerataan kualitas siswa atau generasi penerus bangsa dari Kota Bandung ini kedepan," ujarnya.
Lebih lanjut Ahmad menyatakan, Komisi D DPRD Kota Bandung akan segera meminta penjelasan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung dalam waktu dekat ini. Disisi lain, Ahmad meminta masyarakat agar segera melaporkan ke DPRD Kota Bandung jika menemukan ada guru mengadakan kegiatan-kegiatan bimbel atau les di sekolah.
"Kami meminta Pemkot Bandung memberikan sanksi tegas kepada sekolah yang melanggar pelaksanaan KBM," tandasnya.(gun)
Tidak ada komentar