Paripurna DPRD Kota Bandung Mengenai Pembahasan Raperda Tahun 2025 Dan Mengesahkan Pembentukan Empat Panitia Khusus
1. Raperda tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan;
2. Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren;
3. Raperda tentang Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat di Kota Bandung; dan
4. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025 - 2029.
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 3 huruf a, Peraturan Pemerintahan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, disebutkan bahwa pembicaraan tingkat I dalam hal Rancangan Perda yang berasal dari Kepala Daerah terdiri dari, Penjelasan Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna mengenai rancangan Perda. Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Rabu, 11 Juni 2025 dalam rangka pembahasan rancangan Peraturan Daerah, telah dilaksanakan acara penyampaian penjelasan Wali Kota Bandung perihal empat buah Rancangan Peraturan Daerah dari Propemperda Tahun 2025 yang merupakan usul Wali Kota Bandung. Selanjutnya, Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Perda; dan Tanggapan dan/ atau jawaban Kepala Daerah terhadap pandangan umum fraksi.
"Maka agenda Rapat Paripurna hari ini, Rabu, tanggal 11 Juni 2025 yang masih merupakan pembicaraan tingkat I, dilaksanakan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap empat buah Raperda dari Propemperda Tahun 2025 yang berasal dari Wali Kota," ujarnya.
Adapun pandangan umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera disampaikan oleh Ahmad Rahmat Purnama, A.Md.
Kemudian pandangan umum Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra disampaikan oleh drg. Maya Himawati Sp. Orto.
Pandangan umum Fraksi Partai Golongan Karya atau Golkar disampaikan oleh Iqbal Mohamad Usman, S.IP
Pandangan umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan disampaikan oleh H. Sutaya, S.H., M.H.
Pandangan umum Fraksi Gabungan Nasional Demokrat disampaikan oleh Drs. Heri Hermawan, MM.Pd.
Pandangan umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa disampaikan oleh Muhamad Syahlevi Erwin Apandi.
Sedangkan, pandangan umum Fraksi Partai Solidaritas Indonesia disampaikan oleh Yoel Yosaphat, S.T. (Cipta).
Rapat Paripurna tersebut dihadiri juga Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., serta Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung, Rieke Suryaningsih, S.E.
Ditempat yang sama Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan secara resmi menyerahkan dokumen jawaban tersebut kepada DPRD untuk ditindaklanjuti dalam pembahasan selanjutnya.
Dalam forum yang sama, DPRD Kota Bandung juga mengesahkan pembentukan empat panitia khusus, masing-masing bertugas membahas satu dari empat Raperda yang dimaksud.
1. Pansus 7 bertugas dalam Pembahasan Raperda PSU Perkotaan
2. Pansus 8 bertugas dalam Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Pesantren
3. Pansus 9 bertugas dalam Pembahasan Raperda Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat
4. Pansus 10 bertugas dalam Pembahasan Raperda RPJMD 2025–2029
Adapun masa tugas masing-masing Pansus berlaku sejak tanggal pembentukan hingga selesainya pembahasan dan pengambilan keputusan melalui forum DPRD.
Keputusan resmi DPRD tentang pembentukan keempat Pansus tersebut akan dituangkan dalam dokumen tertulis sebagai dasar hukum pelaksanaan tugas.
Menutup rapat, pimpinan DPRD menyampaikan harapan agar para anggota Pansus dapat menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.
Tidak ada komentar