Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    Polisi Sindang Kerta , Amankan Dua Orang Karena Menjual Obat Keras Tanpa Resep Dokter


    PILARGLOBALNEWS,-- Anggota Polsek Sindangkerta bekuk dua orang yang diduga menjual obat keras tanpa resep Dokter.

    Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan penjualan obat keras daftar G tanpa resep Dokter di sebuah rumah kontrakan, Selanjutnya Kapolsek Sindangkerta AKP ASEP YADI YOGASWARA, S.IP., M.H beserta Kanit Reskrim Polsek Sindangkerta IPDA MULYANA, piket Reskrim dan anggota piket beserta warga setempat gerak cepat melakukan pengecekan lokasi tersebut, yang bertempat di Jln. Raya PLTA Saguling Kp. Cijambe Desa Cicangkang hilir Kec. Cipongkor Kab. Bandung Bara, Selasa (25/07/2023) sekira pukul 00.30 Wib dini hari tadi.

    Setelah melakukan pemeriksaan petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai penjual atas nama (RZ) , Laki-laki, Reuleut Barat, 19-03-2000, Islam, Swasta, Dusun Paloh Sawang Rt. – Rw. – Desa Reuleut Barat, Kec. Muara Batu Kab. Aceh Utara Provinsi Aceh dan AS Laki-laki, Reuleut Barat, 25-12-2006, Islam, Swasta, Gampong Reuleut Barat Rt. – Rw. – Desa Reuleut Barat, Kec. Muara Batu Kab. Aceh Utara Provinsi Aceh.

    Hasil dari penggeledahan berhasil diamankan 2 (dua) orang, berikut barang bukti obat-obatan keras berbagai jenis berupa HEKSIMER, TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDYL.
    Selanjutnya kedua orang diduga penjual tersebut beserta barang bukti diamankan di Ruang Reskrim Polsek Sindangkerta.

    Petugas berhasil mengamankan Barang bukti berupa 2 (dua) toples obat HEKSIMER ( lk 800 butir ), 27 (dua puluh tujuh) strip obat TRAMADOL, 5 (lima) strip TRIHEXYPHENIDYL, 3 (tiga) pak plastik Klip kecil, 2 (dua) buah Handphone merk OPPO, 1 (satu) buah KTP inisial RZ, 1 (satu) buah photo copy Kartu Keluarga dengan inisial AN, 1 (satu) buah Kendaraan roda dua Merk Yamaha Mio J warna Putih kuning No Pol F 4850 RS.

    Diawali dari Menerima Pengaduan dari masyarakat anggota kami Melakukan Cek Tkp dan Mengamankan dua orang penjual Obat, Mengamankan barang bukti, Melakukan introgasi terhadap dua orang penjual dn juga Melaksanakan koordinasi dan Menyerahkan dua orang penjual beserta barang bukti ke Sat Res Narkoba Polres Cimahi untuk dilakukan Penanganan selanjutnya, jelas Yogaswara.

    Kemudian 2 (dua) orang tersebut beserta barang buktinya sudah di serahkan ke anggota Sat Res Narkoba polres cimahi yang sudah datang langsung ke polsek sindangkerta.

    Kapolsek Sindangkerta A.Y Yogaswara, S.IP.,M.H menambahkan, para pelaku yang selanjutnya akan kami serahkan ke Sat Reserse Narkoba Polres Cimahi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tambahnya.

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728