Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    Rapat Paripurna Ke-3 DPRD Kota Bandung Pada Masa Persidangan III Tahun Sidang ke-IV 2022-2023


    PILARGLOBALNEWS,-- Dengan telah disampaikannya lima buah raperda, tentunya akan menjadi agenda pembahasan dewan. hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kota Bandung, Teddy Rusmawan dalam rapat paripurna untuk memutuskan sejumlah agenda raperda, Selasa (27/6/2023).
    Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., memimpin Rapat Paripurna ke-3 pada Masa Persidangan III Tahun Sidang ke-IV (empat) 2022-2023 itu.

    "Selanjutnya kami mempersilahkan fraksi-fraksi untuk mempelajari sebagai bahan umum fraksi, selanjutnya akan dibentuk panitia khusus untuk membahas 4 Raperda dan Badan Anggaran DPRD Kota Bandung akan membahas pertanggungjawaban pelaksaan APBD tahun anggaran 2022," katanya. 

    Dikatakan Tedy , berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah, telah disepakati akan dilaksanakan rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan satu Rancangan peraturan DPRD.

    Pengambilan keputusan tersebut yakni terkait Raperda Kota Bandung tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. Kemudian Raperda Kota Bandung tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda, dan ketiga Rancangan Peraturan DPRD tentang Perubahan kedua atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

    Dalam rapat paripurna tersebut, dilakukan penyampaian laporan Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Bapemperda) oleh Dudy Himawan, S.H., Kemudian laporan Pansus 5 oleh Dr. Ir. H. Juniarso Ridwan, SH., MH., M.Si., dan laporan Pansus 6 oleh Dudy Himawan, S.H.

    Mewakili DPRD Kota Bandung, Tedy menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Pansus 5 dan 6, atas pelaksanaan tugasnya.

    "Kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya, disertai ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugasnya," katanya.


    Pelaksana Harian Wali Kota Bandung, Ema Sumarna menyampaikan penjelasan Wali Kota Bandung perihal 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berasal dari Propemperda tahun 2023 kepada DPRD Kota Bandung.
    Nota penjelasan Wali Kota tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kota ke 3 masa persidangan III tahun sidang ke IV 2022-2023 di Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa 27 Juni 2023.

    Kelima Raperda tersebut adalah :
    1. Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
    2. Raperda tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian dan Perikanan di kota Bandung.
    3. Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
    4. Raperda tentang Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Pembelanjaan dan Toko Swalayan.
    5. Raperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.

    Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kata Ema diajukan dalam rangka membangun kemandirian daerah melalui pendelegasian kewenangan fiskal. Hal itu karena Pemerintah Pusat memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi sebagai sumber PAD

    Ini juga, lanjutnya, sebagai konsekuensi dengan telah terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang mengamanatkan adanya Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan menjadi dasar pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    "Sebagaimana kita ketahui nantinya akan ada mata pajak yang bergabung dalam jenis mata pajak tertentu," kata dia.

    Berkenaan Raperda tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian dan Perikanan di kota Bandung, Ema lebih menekankan kepada pola suplai pangan dan pola distribusi yang lebih baik bagi masyarakat serta mengarahkan pada pola konsumsi pangan warga yang beragam, bergizi, seimbang dan aman dalam sistem tata kelola pangan guna mewujudkan keamanan pangan di Kota Bandung.

    Sedangkan Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan secara substansi lebih menekankan pada aspek penyesuaian sebagaimana di atur UU Nomor 1 Tahun 2022 dan UU Nomor 12 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah diubah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023.

    Raperda penyelenggaraan perhubungan menekankan pada beberapa aspek penataan sektor perhubungan dalam satu sistem transportasi yang terintegrasi serta mewujudkan tersedianya jasa transportasi yang baik dengan pelayanan yang tertib, selamat, aman, nyaman, tepat, teratur dan biaya yang terjangkau.

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728