Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    Sektor 2 Citarum Harum Gelar Rakor Tentang Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2015 Sebagai Pengganti Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014



    Kontributor KosasihPur
    PILARGLOBALNEWS,-- Rapat koordinasi dan silaturahmi Sektor 2 Citarum Harum dan seluruh Kepala Desa yang berada di wilayah Sektor 2 Citarum Harum membahas tentang rencana dan aksi yang akan di laksanakan kedepan, diantaranya adalah masih adanya penebangan hutan oleh warga, masalah sampah, pembenahan icon.Sektor 2 Citarum diantaranya Danau Alam Lestari dan Taman Curug Cigarantew.

    Pembahasan ini dilaksanakan untuk menjaga kelestarian alam dan lingkungan.untuk itu Sektor 2 Citarum Harum dan para pemangku jabatan Kepala Desa di wilayah Sektor 2 Citarum Harum berkoordinasi.

    Para pemangku jabatan Kepala Desa akan membuat Perdes (Peraturan Desa) untuk menjaga kelestarian alam dan lingkungan bagi para penggarap tanah carik.karena menurut undang-undang no 6 tahun 2014 pasal 72 ayat 1 menjelaskan bahwa pendapatan asli desa terdiri atas hasi usaha hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong dan lain-lain pendapatan asli desa selanjutnya dalam penjelasan pasal 72 tersebut bahwa tanah bengkok merupakan hasil usaha.dimana hasil usaha juga termasuk dari BUM  desa dari hasil tanah carik (Bengkok).tanah bengkok ini adalah salah satu sumber pendapatan desa yang berasal dari kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan skala lokasi desa.


    Namun sejak di undangkannya PP No.47 tahun 2015 sebagai pengganti PP No 43 tahun 2014,Tanah carik (bengkok) menjadi hak sepenuhnya bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa hal ini tersebut di atur dalam pasal 100 ayat (3) yang menentukan bahwa hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain sebagaimana di maksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk tambahan tunjangan kepala desa dan perangkat desa selain penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa sebagai mana di maksud dari ayat (1) huruf b angka 1.


    Para pemangku jabatan Kepala Desa membuat Perdes ini karena telah jadi wewenang seutuhnya menurut undang-undang tersebut dan mudah-mudahan bisa memberikan edukasi dan pengertian kepada warga bahwa Perdes yang di buat oleh desa sepenuhnya buat kelestarian alam dan lingkungan.serta rasa takut bagi warga untuk berbuat karena sangsi-sangsi yang berada di Perdes tersebut.

    Komandan Sektor 2 Citarum Harum juga akan memperindah icon Sektor 2 Citarum Harum untuk di jadikan objek wisata lokal yang bisa menambah penghasilan masyarakat di antaranya Taman Curug Cigarantew dan Danau Alam Lestari yang tempatnya cukup layak dan berpotensi di jadikan sarana tempat hiburan.

    Untuk wacana ke depan yang akan di laksanakan oleh Sektor 2 Citarum Harum dan Kepala Desa, akan membuat tempat-tempat pengolahan sampah supaya sampah bisa di olah dan di daur ulang di tempat, baik di jadikan papingblock seperti yang telah di laksanakan oleh TPS 3R di Desa Sukapura atau di jadikan pupuk organik dari sampah-sampah organik yang di buang masyarakat.serta terus membuat lobang biopori sebagai tempat resapan air. 

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728