Bersama AKP Mangku Anom Kasi STNK Samsat Bandung Timur
PILARGLOBALNEWS,-- Pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan melalui layanan pemerintah baik di Samsat, Polres ataupun Samsat Keliling.
Pajak kendaraan atau perpanjangan masa berlaku STNK
dilakukan setahun sekali dengan ketentuan belum memasuki masa ganti plat nomor
atau lima tahunan.
Untuk pembayaran pajak stnk tersebut pihak kantor samsat
memiliki beberapa tempat layanan
membayar pajak tahunan kendaraan tersebut apalagi menjelang idul fitri
pihak samsatpun memiliki katagori bebas denda.
berikut hasil wawancara reporter pilar tv bersama kasi STNK Samsat
Bandung Timur AKP Mangku Anom
Tidak ada komentar