Paripurna DPRD Tentang Propemperda, Hibah Barang Milik Daerah Dan Retribusi Bangunan Gedung
PILARGLOBALNEWS,-- Rapat Paripurna pengambilan tiga keputusan digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu (29/12/2021) Rapat Paripurna tersebut merupakan yang ke-19 Masa Persidangan II (dua) Tahun Sidang ke-III (tiga) 2021-2022 yang meliputi Penetapan Keputusan DPRD tentang Propemperda Tahun 2022, Pengambilan Keputusan DPRD tentang Persetujuan Hibah Barang Milik Daerah, dan Pengambilan Keputusan terhadap Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 239 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa “Program Pembentukan Peraturan Daerah disusun oleh DPRD dan Kepala Daerah untuk jangka waktu 1 (satu) Tahun berdasarkan skala prioritas Pembentukan Peraturan Daerah.
Dikatakan Tedy, Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022 telah ditetapkan dalam Rapat paripurna pada tanggal 26 November 2021 yang lalu, yang dituangkan dalam Keputusan DPRD Nomor: KD/23-Bapemperda/XI/Tahun 2021.
Masih dikatakan Tedy, selanjutnya DPRD telah menerima Surat Wali Kota Bandung Nomor : Hk.01.01/7734-Bagkum/XII/2021 tanggal 7 Desember 2021 perihal Penyampaian Usulan Perubahan Propemperda Tahun 2022, yang telah ditindaklanjuti dengan dilakukan pembahasan oleh Bapemperda bersama dengan Tim Lembaran Kota Pemerintah Kota Bandung.
Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, disebutkan bahwa “Hasil penyusunan Propemperda antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kota disepakati menjadi Propemperda dan ditetapkan dalam rapat Paripurna.
Dipaparkan Tedu, Melalui hasil Rapat Badan Musyawarah pada Rabu, (29/12/2021) pagi sebelum rapat paripurna ini, telah disepakati bahwa pada hari itu akan dilaksanakan Penetapan Perubahan Keputusan DPRD Kota Bandung tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022.
Selain usulan perubahan Propemperda, dewan juga telah menerima Surat Wali Kota Bandung Nomor B/KD.04,02/3520-BKAD/XII/2021 tanggal 6 Desember 2021 perihal Permohonan Persetujuan Hibah Barang Milik Daerah, yang telah ditindaklanjuti dengan dilakukan pembahasan oleh Komisi A.
Berdasarkan Pasal 101 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang pengelolaan Barang Milik Daerah, bahwa pemindahtanganan Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD.
Pada rapat Bamus tersebut, Komisi A DPRD Kota Bandung telah menyampaikan laporan hasil pembahasannya dan disepakati akan dilakukan Pengambilan Keputusan terhadap rencana Persetujuan DPRD atas Hibah Barang Milik Daerah dimaksud pada Rapat Paripurna.
Penetapan terhadap 2 buah Keputusan DPRD itu sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD telah dilaksanakan.
Rapat paripurna juga menyetujui Keputusan terhadap Raperda Kota Bandung tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Untuk keperluan proses penetapan terhadap Raperda menjadi Peraturan Daerah, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata Tertib Juncto Pasal 78 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, bahwa Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui tadi disampaikan kepada wali kota Bandung untuk bahan proses selanjutnya.
Karena setelah penetapan dalam rapat Paripurna ini Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung harus melalui tahapan berikutnya yaitu Proses Evalusi Gubernur dan Kementerian, maka pada saat ini Pansus 11 belum dibubarkan.
“Kepada Pimpinan dan Anggota Bapemperda, Pimpinan dan Anggota Komisi A serta Pimpinan dan Anggota Pansus 11 yang telah melaksanakan tugasnya, dan juga kepada segenap jajaran Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang telah bersama-sama melakukan pembahasan, kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung, menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya disertai ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugasnya,” jelas Tedy memaparkan.(gun)
Tidak ada komentar