Bantuan Rumah Subsidi Tahun Anggaran 2021.
PILARGLOBALNEWS,-- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) telah menyelesaikan penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk bantuan rumah subsidi Tahun Anggaran 2021. Penyaluran FLPP ditutup pada 31 Oktober 2021, pukul 23.59 WIB dengan nilai Rp19,57 triliun untuk 178.728 unit atau sebesar 113,48% dari target yang ditetapkan oleh pemerintah sebanyak 157.500 unit. Capaian ini tertinggi sepanjang sejarah penyaluran dana FLPP dari tahun 2010.
“Pemerintah berkomitmen untuk memberikan hunian yang layak
bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kami harapkan dapat meningkatkan
kualitas hidup para penerima bantuan dengan memiliki rumah yang lebih layak,
sehat dan nyaman," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono beberapa waktu lalu.
Direktur Utama PPDPP, Arief Sabaruddin mengatakan penyaluran
dana FLPP tahun 2021 ini ditutup dengan capaian service level agreement (SLA)
sebesar 100% dari 2.635 berkas yang seluruhnya diproses kurang dari 3 hari
kerja dengan rata-rata SLA selama 9 jam/0,4 hari. “Tahun ini merupakan capaian
tertinggi sepanjang tahun penyaluran dana FLPP semenjak 2010. Tertinggi tidak
hanya dari sisi penyaluran unit tetapi juga dari dana yang disalurkan kepada
masyarakat sebesar Rp19,1 triliun dalam waktu hanya 10 bulan,” Arief
Sabaruddin.
Tercatat total penyaluran dana FLPP dari tahun 2010 – 2021
mencapai 943.583 unit senilai Rp75,176 triliun. Rinciannya adalah pada tahun
2010 disalurkan sebanyak 7.958 unit, tahun 2011 sebanyak 109.593 unit, tahun 2012 disalurkan untuk 64.785 unit, tahun 2013 sebanyak 102.714 unit, tahun 2014
sebanyak 76.058 unit, tahun 2015 sebanyak 76.489 unit, tahun 2015 disalurkan
58.469 unit, tahun 2017 disalurkan sebanyak 23.763 unit rumah, tahun 2018 disalurkan
untuk 57.939 unit, tahun 2019 disalurkan sebanyak 77.835 unit, dan pada tahun
2020 disalurkan untuk 109.253 unit.
Atas capaian penyaluran FLPP tersebut, Arief Sabaruddin
menyampaikan apresiasi kepada 41 bank pelaksana yang telah berkontribusi untuk
menuntaskan target sesuai dengan komitmen yang ditetapkan. “Sebanyak 38 bank
pelaksana telah menyalurkan dana sebanyak 80% ke atas dari kuota yang
diberikan. Ini kerja keras semua pihak dengan memanfaatkan waktu singkat untuk
hasil optimal,” tutur Arief Sabaruddin.
Lebih lanjut, Arief Sabaruddin mengatakan, pada sisa waktu
hingga Desember 2021, PPDPP memanfaatkan secara optimal untuk melakukan
persiapan peralihan program FLPP tahun 2022 ke BP Tapera. “Proses peralihan
FLPP dari PPDPP ke Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP TAPERA) membutuhkan
persiapan adminstrasi yang harus segera kami selesaikan di antaranya,
penyelesaian audit dari BPKP, laporan penutup serta perjanjian tripartit antara
PPDPP, Bank Pelaksana dan BP Tapera terkait FLPP. Diharapkan 2 bulan terakhir
ini seluruhnya dapat berjalan dengan lancar, agar layanan yang kami lakukan
dapat terus berjalan di lembaga baru,” imbuh Arief.
Merujuk pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 1187/KPTS/M/2021
tentang Pengalihan Fungsi Pengelolaan FLPP pada PPDPP kepada BP TAPERA,
disampaikan bahwa terdapat pengalihan fungsi antara PPDPP dengan BP TAPERA,
yaitu : Sistem tata kelola; Pegawai profesional / non - aparatur sipil negara;
dan Seluruh aset utama pendukung langsung layanan FLPP berupa aset berwujud
maupun aset tidak berwujud (teknologi informasi).
Peralihan program FLPP dari PPDPP kepada BP Tapera ini juga
mengacu pada amanat Peraturan Menteri Keuangan No. 111 tahun 2021 tentang
Mekanisme Pengalihan Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dari PPDPP
kepada BP Tapera dan Penarikan Kembali Dana FLPP oleh Pemerintah. (beritakementrianPUPR)
Tidak ada komentar