Aset Tommy Senilai 600 M Di Sita
PILARGLOBALNEWS,--Ternyata itu (tanah yang menjadi jaminan) masih disewakan dan nyewanya ke itu-itu juga. Sehingga sekarang kami sita dan akan dibaliknamakan atas nama negara. Kami punya dokumen untuk itu. Hal tersebut dikatakan Menteri Polhukam
Mahfud MD yang juga selaku Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI dalam konferensi pers virtual, Jumat (5/11/2021).
selama ini Hutomo Mandala Putra menyewakan aset tanah seluas 124 hektar yang dijaminkan kepada negara atas pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Ia menegaskan, bahwa aset yang dijaminkan kepada negara oleh para debitur atau obligor penerima dana BLBI tak boleh disewakan, dijual, ataupun dialihkan ke pihak lain sebelum mampu melunaskan utangnya.
"Kalau (utangnya) belum (lunas) dan jaminan masih ada di kami, jangan coba-coba dijual, disewakan, atau dialihkan ke pihak lain. Itu tidak boleh," tegas dia.
Aset tanah milik Tommy Soeharto yang disita terbagi atas 4 bidang yang berlokasi di kawasan Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat. Nilai aset tanah tersebut sekitar Rp 600 miliar.
Penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari penagihan utang Tommy Soeharto sebagai pengurus PT TPN yang dulu mendapatkan dana BLBI melalui beberapa bank.
Mahfud MD memastikan, pemerintah akan terus menagih kewajiban para obligor BLBI untuk melunaskan utangnya kepada negara. Menurutnya, Satgas BLBI sudah memiliki skema mencakup data obligor, waktu tagih utang, maupun penyitaan aset.
"Nanti masih banyak. Kami punya skedul untuk itu, sesuai dengan jadwal yang diberikan oleh Presiden, terkait skema itu, siapa, dan kapan sudah kami buat," pungkasnya.(deapilar)
Tidak ada komentar